• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
January 17, 2024
in Feature
0
Siasat Jokowi Dibalik Reshuffle Kabinet
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : M Yamin Nasution | Pemerhati Hukum

JOKOWI, orang yang dahulu terlihat polos, santun, baik, dan merakyat menjadi harapan besar bagi rakyat untuk menjadi pemimpin seperti pohon besar nan rindang, dimana daunnya tempat berteduh rakyat dari panas dan hujan, batangnya tempat bersandar rakyat dari ketidakadilan, dan urat pohon menjadi tempat duduk bagi rakyat yang letih berjuang dari  beban kehidupan dan kemiskinan.

Harapan rakyat itu sirna, Jokowi lebih memilih memberikan pekerjaan pada pengangguran rakyat China yang sengaja didatangkan ke Indonesia untuk bekerja, dan seluruh kebijakan yang dilahirkan Jokowi terlihat lebih memihak pada RRC.

Jokowi tidak hanya ingkari janji-janji politik pada rakyat, bahkan dia tega mengusir rakyat dari pemukimannya demi investasi, selain itu banyaknya rakyat yang tewas seperti tragedi Kanjuhruan, Mutilasi dan pembunuhan lain di Papua, KM 50, semua ini keadilan yang tak di penuhinya. Privatisasi, Swastanisasi dan Korupsi besar-besaran terjadi di masa Jokowi, dan lagi-lagi dia ingkari janji pemberantasan korupsi.

Lebih-lebih saat memasuki akhir masa jabatannya, JOKOWI semakin memperlihatkan Syndrome Episodik Politik, kejiwaan yang tak bisa lepas dari pengalaman indah sebagai pemimpin politik tertinggi, sehingga dia melakukan banyak skandal untuk memperpanjang kekuasaanya, termasuk memuluskan jalan putranya maju dalam Pemilu 2024 melalui tangan iparnya Usman (Tercatat di Jurnal Hukum Konstitusi I-Connect 2023, Stefanus Hendrianto – Gregorian University).

Konsep Hukum Pidana Indonesia mengatur dua jenis kejahatan, yaitu: kejahatan khusus dan kejahatan umum. Kedua bentuk kejahatan ini secara umum diketahui diatur pada KUHP.

Paska Amandemen ke empat, berdasarkan kesepakatan politik, pengaturan kejahatan khusus dalam Hukum Pidana Indonesia terbagi atas dua hal :

  1. Kejahatan khusus seperti terorisme, pemberontakan (makar), korupsi, dll, semua ini di atur di KUHP dan prosesnya merujuk pada KUHAP
  2. Kejahatan Khusus tentang pembangkangan terhadap Konstitusi, atau secara universal disebut Kejahatan Konstitusi, hal ini khusus di atur bagi pejabat tertinggi negara yaitu Presiden, Pengaturannya terdapat pada Pasal 7A UUD-NRI 1945 dan Proses Hukum Acaranya pada DPR-RI, MPR-RI, dan MK;

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Johann Gotlieb Fitche, 2018 (Das System der Rechtslehre) mengatakan : “Hukum praktis ada dua, a). memerintah tanpa syarat dalam kategori hukum moral, dan b). perintah dengan syarat, kategori hukum kondisional. Pengaturan kebebasan seorang presiden dalam menjalankan tugas hanya berada terdapat pada UU Konstitusi atau hukum moral yang disebutkan oleh Fitche, tuntutan kehati-hatian dalam bersikap, baik bicara, sikap dan kebijakan dengan landasan moralitas yang di tuntun oleh Agama dan Budaya berkaitan dengan kepantasan, nilai-nilai yang hikmah dan bijaksana.

Penghianatan terhadap Negara adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan ini adalah kejahatan besar yang memungkinkan dilakukan oleh seorang presiden, perbuatan tercela yang di maksud berupa gagalnya seorang presiden melindungi rakyat seperti terjadi pembunuhan namun tidak di proses dengan benar secara hukum, atau mengusir rakyat seperti kejadian di Rempang.

Seperti yang termuat sebelumnya : https://fusilatnews.com/apa-bila-kapolri-tidak-netral-dalam-pemilu-selain-dilarang-hukum-adalah-bentuk-penghinaan-terhadap-delapan-puluh-persen-ummat-islam-dan-ini-bagian-dari-jihad-allahu-akbar/ Bahwa Putusan MK No.  90/PUU-XXI/2023 tentang penambahasan kalimat yang dilakukan oleh Ipar Jokowi, Usman tidak dapat dikatakan sah secara hukum, Han Kelsen dan pendahulunya David Hume, 2007 (Purity of Law), serta H.L.A Hart, 2012 (The Concept of Law) mengatakan : suatu putusan yang sah wajib tunduk dan taat pada aturan hukum, sedangkan Louis Michael Seidman, 2013 (On Constitutional Disobedience) mengatakan: suatu putusan yang tidak sah hanya disebut sebagai putusan yang legal, di putus oleh lembaga negara yang sah sebagai pembenaran.

Kejahatan yang dimaksud adalah penghianatan terhadap kesepakatan seluruh rakyat yang dijadikan dasar kesepakatan dalam bernegara, kejahatan terhadap konstitusi dapat menyebabkan bubarnya suatu negara, atau terjadinya kerusuhan yang menyebabkan korban atas reaksi dari kelompok masyarakat yang tidak terima, dalam konsep hukum pidana disebut delik formil. Pembakangan, penghianatan konstitusi adalah kejahatan besar bernegara, dan tercela adalah gagal dalam melindungi rakyat atau melakukan kesewenang-wenangan kekuasaan (pembiaran).

Perhatikan frasa tindak “pidana korupsi”, penyelidikan dan penyidikan bagi seorang presiden mustahil dapat dilakukan karena kekuasaanya membawahi seluruh penegak hukum, dan seandainya proses ini dapat dilakukan, lalu di proses sesuai bunyi pasal dan presiden di makzulkan, tidak masuk akal seorang presiden hanya berhenti, tanpa proses pengaturan pidana berikutnya. Artinya, yang memungkinkan hanya dua kejahatan yaitu ; pembangkangan terhadap konstitusi, dan perbuatan tercela yang memungkinkan seorang presiden untuk di pidana.

Sebagian mengatakan : “Putusan MK tersebut tidak dikeluarkan oleh presiden, melaikan Iparnya”, pandangan ini benar, namun perlu di fahami bahwa, positivisme hukum tidak dapat di negasikan tentang kriminologi, Gerardus Peter Hoefnegels, 2013 (The Other Side of Criminolgy: An Inversion of the Concept of Crime) mengatakan: bahwa hukum pidana mencari pelaku utama selain pelaku itu sendiri yang berkaitan dengan kekuasaan. Hanya pemegang kekuasaan yang paling potensi menjadi pelaku utama kejahatan, dalam hal ini merujuk pada pernyataan Faizal Assegaf (Metro TV, Kompas TV), bahwa orang-orang yang meresahkan rakyat hanya lima: Jokowi, Istri, dua anaknya dan Usman. Maka Konsep Pidana Indonesia yang melandasakan beberapa kasus pidana pada UUD sejalan dengan Belanda dan Swedia. Dan Jokowi dapat di Makzulkan dan dapat di Hukum Mati.

Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasto : Kalau Kinerja Jokowi Benar Tidak Akan Ada Desakan Pemakzulan

Next Post

Miftah Tuding PKS Wahabi, PKS Sebut Penafsiran Miftah Ngawur dan Memecah Belah Umat.

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Miftah Tuding PKS Wahabi, PKS Sebut Penafsiran Miftah Ngawur dan Memecah Belah Umat.

Miftah Tuding PKS Wahabi, PKS Sebut Penafsiran Miftah Ngawur dan Memecah Belah Umat.

Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat

Surveyor  Rekayasa Turut Andil Dalam Kecurangan.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist