• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KONSTITUSI NEGARA KOPIPAS : Perzinahan Pelacur Intelektual Hukum dan Pelacur Politik Melahirkan Anak Haram Konstitusi

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
February 25, 2024
in Feature, Law
0
KONSTITUSI NEGARA KOPIPAS : Perzinahan Pelacur Intelektual Hukum dan Pelacur Politik Melahirkan Anak Haram Konstitusi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Suatu hukum yang tidak dapat dipatuhi atau tidak dapat ditindaklanjuti oleh seseorang adalah tidak berlaku (hukum gagal): dan tidak mungkin untuk mematuhi hukum yang kontradiksi, atau bertindak   berdasarkan kontradiksi tersebut – C.J. Vaughan, Thomas vc. Sorrel, 1677 dalam Lon L. Fuller

       Mungkin ungkapan ahli hukum diatas adalah gambaran yang menyebabkan bangsa Indonesia tak pernah dapat menjadi Bangsa lebih baik dan bermartabat. Bagaimana tidak, hukum secara sosiologis akan membentuk sifat manusianya, bila hukum itu baik dan sejalan dengan subjeknyanya maka akan menjadikan manusia yang baik pula, Simon, Ahli sosiologi Jerman mengatakan : hukum seperti tembok. Bila disuatu jalan umum didirikan sebuah tembok, maka setiap orang yang sebelumnya dapat melintasi jalan tersebut, setelah di bangun tembok setiap orang yang melintas harus berputar mencari jalan lain, dan jalan lain yang dilintasi akan menjadi kebiasaan baru, demikianlah sifat hukum bekerja didalam jiwa manusia.

Keinginan agar Jokowi di makzulan dari kursi Presiden telah lama disampaikan oleh kelompok Petisi 100 secara formal, namun keinginan ini menjadi perhatian nasional sejak kelompok petisi 100 dan beberapa kelompok masyarakat lain yang terdiri dari beberapa Purnawirawan Jendral TNI, Akademisi, Pemerhati Hukum, Poros Transisi Indonesia, dan lainnya, yang berjumlah 22 orang datang memenuhi undangan Menkopolhukam (Mahfud MD) dan di fasilitasi oleh Kritikus Politik Faizal Assegaf untuk berbicara tentang meja laporan kecurangan pemilu 2024 yang dibuat secara resmi oleh pemerintah dan berada dibawah Kemenkopolhukam, diskusi berjalan baik, namun disaat adanya kebuntuan diskusi atas satu pertanyaan, maka pemakzulan presiden tersampaikan.

Sehingga isu pemakzulan Jokowi sebagai presiden menjadi topik utama secara nasional, dan mendapat respon dari banyak kalangan, seperti; Kepala Staff Presiden, Ketua dan Anggota DPRRI, tokoh masyarakat, politisi dan politikus, dan yang lainnya termasuk orang-orang yang menamakan dirinya sebagai Ahli Hukum Tatanegara, seperti; Jimly assidiqi, Yusril Ihza Mahendra, dan lain-lain, terlebih dua orang tersebut adalah Ahli tatanegara yang ikut serta dalam perumusan Pasal- Pasal saat di Amandemen dari UUD 1945 menjadi UUD-NRI 1945. Yusril mengatakan keinginan pemakzulan adalah Inkonstitusional, sejalan dengan Jimly dengan penjabaran dalil politis dan penjabaran teknis Pasal 7A tentang Pemakzulan. Semua komentar dan pandangan hukum perihal batasan-batasan yang diatur di Pasal 7A begitu liar, seperti liarnya antara lelaki dan wanita yang ada di tempat pelacuran, bercampurnya antra pelacur politik dengan pelacur intelektual sehingga melahirkan pasal haram dan anak haram konstitusi.

Istilah yang kami ungkapkan atas kekecewaan dari ketidaktaatan terhadap kesepakatan sistem hukum tertinggi, dan contoh buruk bagi generasi bangsa dalam bernegara, jauh sebelum media lain menuliskan,

baca: https://fusilatnews.com/cawapres-lahir-dari-anak-haram-system-hukum/

PASAL 7A KOPIPAS DARI AMERIKA

Pasal 7A UUD-NRI 1945 berbunyi :

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal diatas adalah salah satu aturan hukum langit dalam bernegara, yang hingga kini tak seorangpun dapat memahami dari mana asal usul Pasal, bagaimana batasan-batasan tentang apa yang dimaksud dengan; pelanggaran penghianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Artikel sebelumnya https://fusilatnews.com/jokowi-dapat-dihukum-mati/ penulis memiliki argumentasi hukum yang kuat berkaitan dengan ketentuan pengaturan yang terdapat pada Pasal, mengingat Pasal ini adalah KOPIPAS dari aturan hukum Amerika Serikat.

Sidang pemakzulan pertama kali di lalakukan di Shrewsbury, Inggris 30 Septtember 12, ketika David dituduh melakukan penghiatan, 1376-1450 pada masa pemerintahan Edward III, House of Common bertindak sebagai penuntut , dan melakukan pada orang-orang (pejabat pemerintahan) telah melakukan kejahatan tingkat tinggi, pelanggaran ringan (high crime and Misdeminors), terhadap negara, tindakan yang mendasari pemakzulan melibatkan pelanggaran publik yang merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan publik. Namun istilah pemakzulan sendiri disebutkan pertama kali oleh Josiah Quincy dan John Adams. Pemakzulan juga dilakukan di AS, pemakzulan yang didasarkan pada perilaku pejabat publik. Kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang timbul dari penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap kepercayaan publik, yang dimana kerugiannya terjadi bagi masyarakat itu sendiri (H. Lowell Brown, 2010).

Berdasarkan Konstitusi AS Pasal 1 Ayat 2 (5) berbunyi :

DPR akan memilih ketuanya dan petugas lainnya; dan akan memiliki satu-satunya kekuatan pemakzulan “The House of Refresentative shall chuse their Speaker and otherbOfficers; and shall have the sole Power of Impeachment”

Pasal 2 Ayat (4) berbunyi :

Presiden, Wakil Presiden, dan semua Pejabat Sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari Jabatan Pemakzulan dan Hukuman atas Pengkhianatan, penyuapan, atau Kejahatan Pelanggaran Berat lainnya “The President, Vice President and all civil Officers of the United State, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors”.

Sejak ratifikasi UUD AS 1789, DPR AS memakzulkan sembilan pejabat publiknya termasuk tiga Presiden, dan Richard Nixon mengundurkan diri sebelum di Makzulkan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan berkaitan dengan Aktifitas selama masa jabatan seseorang dan kaitannya dengan tanggung jawab resmi jabatan, misalnya menutup-nutupi suatu kejahatan baik sebelum menjabat maupun saat menjabat. Namun batasan tentang kejahatan tingkat berat dan ringan yang dimaksud tidak begitu jelas, sehinggadi khawatirkan dapat menjadi senjata politik, Alexander Hamilton menjelaskan :

Pengadilan yang di bentuk dengan baik untuk mengadili pemakzulan merupakan suatu hal yang diinginkan dan sulit diperoleh dalam pemerintahan yang sepenuhnya bersifat elektif. Subyek yuridiksinya adalah pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari perbuatan tercela masyarakat, atau dengan kata lain penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap sebagian kepercayaan pubik. Hal tersebut bersifat politis, karena, karena hal-hal tersebut terutama hubungannya dengan kerugian yang langsung menimpa masyarakat itu sendiri. Hal termasuk pelanggaran sumpah jabatan. Termasuk aturan pengaturan 2/3 yang terdapat pada Pasal 7B Ayat (3) UUD-NRI 1945 adalah pengaturan dari AS  (Daniel P. Franklin, Stanley M. Caress, Robert M. Sanders, Cole D. Taratoot, 2020).

KOPIPAS yang dilakukan oleh para Ahli Tatanegara dikutip secara tidak utuh, sehingga hanya membawa kerusakan Rakyat, dan ini adalah perbuatan hina yang sangat memalukan bagi generasi muda. Benar apa yang disebutkan Faizal Assegaf dimedia akhir-akhir ini para ahli hukum tak lebih dari Makelar Pasal, mereka mempermudah untuk urusan kekuasaan, namun mempersulit untuk urusan rakyat, kesembongan titel telah menunjukkan bahwa mereka bodoh, tak memahami secara utuh namun dibawa ke negara, dan di pakai dinegara, Indonesia tidak punya hukum, melainkan hokum alias omong kosong.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Iran: Taipan Minyak Irak yang Tewas Dalam Serangan Rudal IRGC, Orang Penting Mossad di Erbil

Next Post

Setuju Amin Rais Jokowi Merupakan Bahaya Nasional Justru Segera Dimakzulkan_

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat

Setuju Amin Rais Jokowi Merupakan Bahaya Nasional Justru Segera Dimakzulkan_

Buya Syakur dan Fikih Gender

Buya Syakur dan Fikih Gender

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist