• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Cawapres Lahir Dari Anak Haram System Hukum

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
October 24, 2023
in Feature, Law
0
Gibran Merapat ke Golkar?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : M Yamin – Pemerhati Hukum

 HIRUK PIKUK Pilpres 2024 menjadi sangat dan terlalu penting bagi keberlangsungan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia, mengingat 9 Tahun terakhir kekuasaan rezim hanya melahirkan kemiskinan ekstrim, penelantaran rakyat, perampokan tanah rakyat, ratusan korban nyawa seperti; 500 Anggota KPPS, Tragedi Kanjuhruan, kasus tewasnya anak di bawah umur Harun Al-Rasyid yang di duga tewas di aniaya oleh Anggota Kepolisian, KM 50, Penembakan Warga Negara di Kalteng, Tragedi Wadas, Tragedi Rempang, Tragedi Mutilasi, dan Pembunuhan di Papua yang masih menyisahkan pertanyaan besar bagi rakyat dan duka nestapa mendalam bagi keluarga korban. Penegakan hukum buruk, privatisasi, dan penegakan korupsi yang terlihat tebang pilih, serta demokrasi yang terus membusuk. Dan semua kejadian-kejadian tersebut lahir akibat ketidakpatuhan terhadap hukum.

Syarat keberhasilan utama dalam sebuah negara demokrasi adalah ketaatan terhadap hukum, “No Rule of Law, No Democracy,” terlebih tuntutan ketaatan para pemangku jabatan lembaga-lembaga negara pada Undang-Undang Konstitusi (UUD-NRI 1945). UUD negara adalah UU yang senyawa dengan Pembukaan UUD1945 dan Pancasila, UUD memiliki frasa terbuka (Open Legal Policy), Hans Kelsen menyebutnya sebagai Fiksi Hukum, di mana, cara penafsirannya harus menghilangkan sifat subjektik/kognitif penguasa. Hans Kelsen menyebutkan:

Fiksi hukum tidak tidak lain hanyalah sebuah penyimpangan yang tidak di perbolehkan dan sama sekali tidak berguna dan sama sekali merugikan yurisprudensi.

UUD 1945 di buat pertama kali dengan sangat bijaksana oleh para pejuang bangsa, di Amandemen menjadi UUD-NRI 1945 dengan bijaksana pula pasca reformasi yang mengorbankan nyawa para aktivis 1998, di mana hingga kini jasad sebagian korban belum di temukan.

Kebijaksanan dalam menafsiran akan melahirkan hukum murni (purity of law) dan sempurna tujuan hukum berdasarkan sosiologis (staatsoziologi) dalam keberlangsungan dan harmonisasi antar masyarakat, serta masyarakat dengan pemerintah.

PEMBANTAIN KONSTITUSI

Prof. Donald Lively, (1992) dalam buku “Foreshadows of the Law : Supreme Court Dissents and Constitutional Development”, mengatakan : Di beberapa negara di temukan suatu frasa hukum yang di anggap bertentangan dengan UU Konstitusi, maka kewajiban MK untuk mengujinya, sehingga tidak  melahirkan segregasi dalam masyarakat.

Mark Elliot MA, Ph.D, (2001) “The Constitutional Foundations of Judicial Review” mengatakan: Pengawasan terhadap eksekutif biasanya di lakukan oleh Parlemen. Namun, meskipun tugas ini semakin kompleks siering dengan meningkatnya keterpaparan individu terhadap pertauran Pemerintah, Lembaga legislative semakin di dominasi oleh Partai Politik. Secara keseluruhan kedua faktor ini telah secara signifikan melemahkan kapasitas Parlemen untuk memberikan pengawasan yang memadai terhadap Pemerintahan. Pengadilanlah (Mahkamah Konstitusi) yang berupaya untuk mengisi deficit akuntabilitas ini dengan mewajibkan melalui Judicial Review, agar eksekutif menjalankan kekuasaannya secara adil, masuk akal dan konsisten dengan skema yang pertama-tama ditetapkan oleh Parlemen.

Berdasarkan perintah UUD – NRI 1945 bahwa fungsi DPR-RI adalah membentuk Undang-Undang, dan tidak ada hutang lebih besar dari legislative terhadap rakyat kecuali melahirkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Adapun Pasal 20 UUD-NRI 1945 berbunyi:

  • Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di mohonkan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta yaitu Almas Tsaqibbirru dan membawa polemik dan masalah besar dalam hukum Tatanegara Indonesia. Bagaimana tidak, frasa yang di tambah oleh Mahkamah Konstitusi tentunya jelas bertentangan dengan Tupoksi Mahkamah Konstitusi yang di perintah oleh Pasal 24 C Ayat (1) UUD-NRI 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah suatu perbuatan yang merusak, memperkosa, menyodomi system hukum negara Indonesia. Hampir 600 orang Anggota DPR-RI yang melahirkan undang-undang, namun segelintir hakim-hakim yang pragmatis, bersekongkol dengan pemangku kekuasaan yang durjana, melakukan pemufakatan jahat, dan menghianati Pancasila sebagai ideologi hukum (recht ideology – baca tujuh indoktrinasi) negara. Putusan MK ini telah melanggar, meludahi, mengencingi, memperkosa, men sodomi, dan membantai system hukum (UUD -NRI 1945) negara, dan ini adalah bentuk penghianatan terhadap Pancasila yang di lakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Seperti yang di sebutkan pada bagian sebelumnya bahwa Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan UUD-NRI Adalah satu kesatuan. Ketua MK Anwar Usman telah gagal dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi.

Presiden Jokowi sebagai orang yang patut di duga keras bertanggung jawab adanya conflict of interest untuk memuluskan Putranya sebagai Cawapres wajib bersama-sama dengan DPP-RI, MPR-RI untuk memanggil, dan memecat Anwar Usman yang notabene Ipar tangan kedua (second hand of brother in law) Jokowi sebagai konsekwensi pembersihan nama baik Presiden, yang apabila tidak dilakukan hal ini akan berdampak buruk bagi Presiden, dan membuat presiden dapat di makzulkan sesuai Pasal 7A UUD-NRI 1945 yang berbunyi :

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KESIMPULAN

  1. Perihal batasan usia Cawapres 40 Tahun atau kurang dari itu, bukanlah menjadi persoalan utama, Rakyat akan menyetujui dan menaati batasan tersebut bila di tentukan oleh Legislatif, sesuai dengan Tupoksi yang perintah dan di atur pada Pasal 20 UUD-NRI 1945, tidaklah lahir dari anak haram system hukum yang di perkosa oleh sekelompok kepentigan;
  2. Demokrasi menuntut ketaatan terhadap hukum;
  3. Bagaimana mungkin pasangan Capres dan Cawapres dapat memperbaiki persoalan korupsi, persoalan penegakan hukum, dan persoalan rasa keadilan yang selama ini menjadi masalah besar negri ini, bila langkah awal telah melanggar bahkan merusak system hukum tertinggi negara.
  4. Sebagai Politisi dan Partai Senior, Koalisi Prabowo seharusnya memahami tentang kerusakan dan seharusnya tidak menjadi bagian penikmat pemerkosaan dan sodomi system hukum tersebut.
  5. Ketidaktaatan pada hukum akan sangat merusak dan hanya akan melahirkan tirani, serta
  6. Akan menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa, bila saat ini pemerkosaan hukum di lakukan dan di anggap bukan masalah fundamental dalam bernegara, maka niscaya generasi akan melakukan hal yang lebih buruk dari saat ini.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ditemukan Cacar Monyet Di Jakarta – Pasien Memiliki Orientasi Bi Sexual

Next Post

MUNAFIK – Perkataan anda telah menihilkan perbuatan anda.

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili
Bencana

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025
Feature

SMOKE AND MIRRORS DI BALIK WHOOSH: ILUSI HEROISME, HILANG SUBSTANSI

November 7, 2025
Next Post
KPU Membebani Rakyat

MUNAFIK - Perkataan anda telah menihilkan perbuatan anda.

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

TPN Ganjar - Mahfud Desak Gibran Mundur Dari PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman
Birokrasi

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

by Karyudi Sutajah Putra
November 7, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden No 122P Tahun 2025,...

Read more
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Macan Asia Itu Kini Mengembik

November 6, 2025
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tak Mungkin Jeruk Makan Jeruk: Masih Sanggupkah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Berkepala Tegak?

November 6, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025

SMOKE AND MIRRORS DI BALIK WHOOSH: ILUSI HEROISME, HILANG SUBSTANSI

November 7, 2025

WHOOSH BUKAN BARANG PUBLIK BUKAN INVESTASI SOSIAL

November 7, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist