Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila dengan berbagai upacara, pidato, dan seremoni kenegaraan. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya sedang diperingati ketika praktik penyelenggaraan negara justru semakin menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri?
Ibarat seseorang yang setiap tahun merayakan ulang tahun KTP, padahal foto, identitas, dan nomor induknya sudah diganti. Yang dirayakan hanyalah lembaran kertasnya, sementara substansinya telah berubah. Demikian pula dengan peringatan Hari Lahir Pancasila ketika dasar-dasar kehidupan bernegara yang dahulu dirancang berdasarkan Pancasila telah mengalami perubahan yang sangat mendasar.
Lebih jauh lagi, secara logis muncul persoalan filosofis yang jarang dibahas. Jika Pancasila dinyatakan “lahir” pada 1 Juni 1945, maka bagaimana dengan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”? Apakah nilai Ketuhanan itu baru ada sejak 1 Juni 1945? Tentu tidak. Tuhan tidak lahir pada tanggal tersebut. Ketuhanan telah hidup dalam keyakinan bangsa Indonesia jauh sebelum negara ini berdiri.
Karena itu, persoalan tanggal bukan semata persoalan administratif, melainkan menyentuh dimensi filosofis dan teologis yang mendasar.
Paradoks Pertama: Merayakan Kelahiran, Tetapi Mengubur Substansinya
Pancasila ditempatkan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Namun dalam praktik ketatanegaraan, banyak prinsip yang dahulu menjadi ciri utama sistem Pancasila telah ditinggalkan.
Presiden tidak lagi dipilih melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana semangat yang tercermin dalam sila keempat, melainkan melalui sistem pemilihan langsung yang bertumpu pada prinsip “one man one vote”.
Akibatnya, demokrasi musyawarah bergeser menjadi demokrasi elektoral yang sangat mahal dan sarat kompetisi politik.
Paradoks Kedua: Mengagungkan Pancasila, Tetapi Mengubah Bangunan Konstitusinya
Setelah empat kali amandemen UUD 1945, berbagai elemen penting yang dahulu menjadi penopang sistem kenegaraan mengalami perubahan besar.
Penjelasan UUD 1945 dihapus. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan. Pasal 33 yang menjadi landasan ekonomi kerakyatan mengalami perubahan substansial. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara juga tidak lagi seperti semula.
Ironisnya, pada saat yang sama negara terus menyerukan pentingnya menjaga Pancasila.
Bagaimana mungkin dasar negara dipuja, sementara perangkat konstitusional yang dahulu menjadi instrumen pelaksanaannya justru diubah secara mendasar?
Paradoks Ketiga: Mengaku Pancasila, Tetapi Menjalankan Ekonomi Liberal
Pancasila mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam praktiknya, arah pembangunan ekonomi sering kali dituding lebih dekat kepada paradigma liberal-kapitalistik. Penguasaan sumber daya alam oleh korporasi besar, ketergantungan impor pangan, dan semakin lebarnya kesenjangan ekonomi menjadi kritik yang terus muncul.
Akibatnya, sila kelima sering kali hanya terdengar dalam pidato dan slogan, tetapi belum sepenuhnya dirasakan dalam kehidupan rakyat.
Paradoks Keempat: Berbicara Gotong Royong, Tetapi Mempraktikkan Politik Transaksional
Gotong royong adalah salah satu inti pemikiran Bung Karno mengenai Pancasila.
Namun realitas politik memperlihatkan biaya pemilu yang sangat mahal, praktik mahar politik, politik uang, buzzer politik, serta polarisasi yang tajam di media sosial.
Persatuan yang menjadi ruh sila ketiga sering kali terkalahkan oleh kepentingan kelompok dan perebutan kekuasaan.
Ketika politik berubah menjadi arena saling menjatuhkan dan saling mencurigai, maka semangat gotong royong kehilangan maknanya.
Bung Karno Bukan Pencipta Pancasila
Bung Karno sendiri berkali-kali menegaskan bahwa dirinya bukan pencipta Pancasila, melainkan penggali Pancasila dari nilai-nilai yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia.
Karena itu, menempatkan 1 Juni sebagai “hari kelahiran” Pancasila sesungguhnya memerlukan kajian yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman historis maupun filosofis.
Pancasila bukanlah hasil pemikiran satu orang dalam satu hari, melainkan hasil pergumulan panjang para pendiri bangsa yang kemudian memperoleh bentuk finalnya dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Mengapa 18 Agustus Lebih Tepat?
Jika yang dimaksud adalah Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan mengikat secara konstitusional, maka momentum yang paling relevan adalah tanggal 18 Agustus 1945.
Pada tanggal itulah Pembukaan UUD 1945 ditetapkan, dan lima sila Pancasila memperoleh kedudukan resmi sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Proklamasi 17 Agustus dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bung Karno menyebutnya sebagai loro-loroning atunggal — dua hal yang berbeda tetapi menyatu.
Saatnya Melakukan Kajian Ulang
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah melakukan kajian akademik, historis, filosofis, dan konstitusional secara terbuka mengenai penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Kajian tersebut penting bukan untuk memecah belah bangsa, melainkan untuk memastikan bahwa peringatan terhadap Pancasila benar-benar selaras dengan sejarah, filosofi, dan tujuan para pendiri negara.
Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memuliakan Pancasila, maka yang harus dihidupkan bukan sekadar upacaranya, melainkan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, gotong royong, dan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sebab sebuah bangsa tidak dapat terus-menerus merayakan fondasi rumahnya apabila fondasi itu sendiri telah dibiarkan retak dan keropos.
Pancasila tidak cukup diperingati. Pancasila harus dijalankan.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
















