Pernyataan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa kelebihan biaya perjalanan dinas Presiden Prabowo Subianto ditanggung menggunakan uang pribadi Presiden menuai beragam respons. Sebagian publik melihatnya sebagai bentuk kesederhanaan dan pengorbanan pribadi seorang kepala negara yang tidak ingin membebani APBN.
Namun dalam perspektif hukum keuangan negara, persoalannya sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang membayar, melainkan pada bagaimana negara mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran yang telah disetujui melalui APBN.
Dalam negara hukum, setiap pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan tidak boleh dilepaskan dari sistem penganggaran yang telah ditetapkan. Konstitusi telah mengatur hal tersebut secara tegas. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab.
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa APBN bukan sekadar daftar angka yang boleh digunakan atau tidak digunakan sesuka hati. APBN adalah instrumen konstitusional yang mengatur bagaimana negara membiayai seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk perjalanan dinas Presiden.
Karena itu, ketika perjalanan dinas Presiden telah direncanakan, dialokasikan, dan disetujui dalam APBN, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah Presiden mampu membayar sendiri kekurangan biaya tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa biaya riil kegiatan kenegaraan tersebut melampaui perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan prinsip yang sangat jelas. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa APBN memiliki fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, dan fungsi pengawasan. Artinya, anggaran bukan hanya sumber dana, melainkan juga alat pengendalian agar setiap kegiatan negara berjalan sesuai perencanaan yang telah disetujui oleh DPR.
Dalam kerangka tersebut, kelebihan biaya perjalanan dinas seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan melalui kemampuan finansial pribadi pejabat negara. Sebab jika setiap kekurangan anggaran dapat ditutup dengan uang pribadi pejabat, maka fungsi perencanaan dan pengawasan anggaran menjadi kehilangan makna.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sistem keuangan negara dibangun bukan untuk mengandalkan kemurahan hati individu, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan berlangsung dalam kerangka administrasi yang tertib dan dapat diaudit.
Dari sudut pandang ini, penggunaan uang pribadi Presiden tidak otomatis menjadi persoalan hukum. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang Presiden menggunakan uang pribadinya. Namun demikian, penggunaan dana pribadi untuk menutup kekurangan biaya kegiatan yang telah dianggarkan negara menimbulkan pertanyaan administrasi yang sah dan wajar.
Apakah terjadi kekurangan dalam proses perencanaan anggaran?
Apakah terdapat perubahan kebutuhan yang tidak terprediksi sebelumnya?
Apakah terdapat mekanisme pencatatan dan pelaporan yang memadai terhadap selisih biaya tersebut?
Bagaimana auditor negara menelusuri biaya riil suatu kegiatan apabila sebagian pembiayaannya berasal dari luar mekanisme APBN?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru lebih penting daripada narasi mengenai siapa yang akhirnya membayar.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, negara tidak boleh bergantung pada kapasitas finansial pribadi pejabat yang sedang menjabat. Sebab jabatan Presiden adalah institusi negara, bukan institusi pribadi. Sistem yang baik harus tetap berjalan meskipun suatu saat jabatan tersebut dipegang oleh seseorang yang tidak memiliki kekayaan pribadi sebesar Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, apresiasi terhadap sikap pribadi Presiden tidak boleh menggeser diskusi yang lebih mendasar mengenai tata kelola keuangan negara. Sebab ukuran keberhasilan administrasi publik bukanlah seberapa sering pejabat menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan negara, melainkan seberapa baik negara merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan semata citra kesederhanaan seorang pemimpin, melainkan integritas sistem keuangan negara itu sendiri. Sebab negara yang kuat tidak dibangun di atas kebaikan hati individu, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan, transparansi pengelolaan anggaran, dan akuntabilitas kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pembayar pajak.




















