• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Tinjauan Yuridis: Presiden Membayar Sendiri Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas? Persoalannya Bukan pada Uangnya

Ali Syarief by Ali Syarief
June 2, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Simalakama Teddy Wijaya
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa kelebihan biaya perjalanan dinas Presiden Prabowo Subianto ditanggung menggunakan uang pribadi Presiden menuai beragam respons. Sebagian publik melihatnya sebagai bentuk kesederhanaan dan pengorbanan pribadi seorang kepala negara yang tidak ingin membebani APBN.

Namun dalam perspektif hukum keuangan negara, persoalannya sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang membayar, melainkan pada bagaimana negara mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran yang telah disetujui melalui APBN.

Dalam negara hukum, setiap pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan tidak boleh dilepaskan dari sistem penganggaran yang telah ditetapkan. Konstitusi telah mengatur hal tersebut secara tegas. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa APBN bukan sekadar daftar angka yang boleh digunakan atau tidak digunakan sesuka hati. APBN adalah instrumen konstitusional yang mengatur bagaimana negara membiayai seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk perjalanan dinas Presiden.

Karena itu, ketika perjalanan dinas Presiden telah direncanakan, dialokasikan, dan disetujui dalam APBN, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah Presiden mampu membayar sendiri kekurangan biaya tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa biaya riil kegiatan kenegaraan tersebut melampaui perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan prinsip yang sangat jelas. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa APBN memiliki fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, dan fungsi pengawasan. Artinya, anggaran bukan hanya sumber dana, melainkan juga alat pengendalian agar setiap kegiatan negara berjalan sesuai perencanaan yang telah disetujui oleh DPR.

Dalam kerangka tersebut, kelebihan biaya perjalanan dinas seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan melalui kemampuan finansial pribadi pejabat negara. Sebab jika setiap kekurangan anggaran dapat ditutup dengan uang pribadi pejabat, maka fungsi perencanaan dan pengawasan anggaran menjadi kehilangan makna.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sistem keuangan negara dibangun bukan untuk mengandalkan kemurahan hati individu, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan berlangsung dalam kerangka administrasi yang tertib dan dapat diaudit.

Dari sudut pandang ini, penggunaan uang pribadi Presiden tidak otomatis menjadi persoalan hukum. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang Presiden menggunakan uang pribadinya. Namun demikian, penggunaan dana pribadi untuk menutup kekurangan biaya kegiatan yang telah dianggarkan negara menimbulkan pertanyaan administrasi yang sah dan wajar.

Apakah terjadi kekurangan dalam proses perencanaan anggaran?

Apakah terdapat perubahan kebutuhan yang tidak terprediksi sebelumnya?

Apakah terdapat mekanisme pencatatan dan pelaporan yang memadai terhadap selisih biaya tersebut?

Bagaimana auditor negara menelusuri biaya riil suatu kegiatan apabila sebagian pembiayaannya berasal dari luar mekanisme APBN?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru lebih penting daripada narasi mengenai siapa yang akhirnya membayar.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, negara tidak boleh bergantung pada kapasitas finansial pribadi pejabat yang sedang menjabat. Sebab jabatan Presiden adalah institusi negara, bukan institusi pribadi. Sistem yang baik harus tetap berjalan meskipun suatu saat jabatan tersebut dipegang oleh seseorang yang tidak memiliki kekayaan pribadi sebesar Presiden Prabowo.

Oleh karena itu, apresiasi terhadap sikap pribadi Presiden tidak boleh menggeser diskusi yang lebih mendasar mengenai tata kelola keuangan negara. Sebab ukuran keberhasilan administrasi publik bukanlah seberapa sering pejabat menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan negara, melainkan seberapa baik negara merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan semata citra kesederhanaan seorang pemimpin, melainkan integritas sistem keuangan negara itu sendiri. Sebab negara yang kuat tidak dibangun di atas kebaikan hati individu, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan, transparansi pengelolaan anggaran, dan akuntabilitas kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pembayar pajak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA: PARADOKS KETIKA NEGARA BERJALAN DI JALUR LIBERAL-KAPITALISTIK

Next Post

Diplomasi Angka Bodong: Ketika Kunjungan Presiden Dijual dengan Janji Investasi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Belajar Dari Negeri China – Sekarang Lebih Unggul dari Amerika Serikat – Untuk Prabowo
Bisnis

Diplomasi Angka Bodong: Ketika Kunjungan Presiden Dijual dengan Janji Investasi

June 2, 2026
PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA: PARADOKS KETIKA NEGARA BERJALAN DI JALUR LIBERAL-KAPITALISTIK
Feature

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA: PARADOKS KETIKA NEGARA BERJALAN DI JALUR LIBERAL-KAPITALISTIK

June 2, 2026
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Next Post
Belajar Dari Negeri China – Sekarang Lebih Unggul dari Amerika Serikat – Untuk Prabowo

Diplomasi Angka Bodong: Ketika Kunjungan Presiden Dijual dengan Janji Investasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Belajar Dari Negeri China – Sekarang Lebih Unggul dari Amerika Serikat – Untuk Prabowo

Diplomasi Angka Bodong: Ketika Kunjungan Presiden Dijual dengan Janji Investasi

June 2, 2026
Simalakama Teddy Wijaya

Tinjauan Yuridis: Presiden Membayar Sendiri Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas? Persoalannya Bukan pada Uangnya

June 2, 2026
PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA: PARADOKS KETIKA NEGARA BERJALAN DI JALUR LIBERAL-KAPITALISTIK

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA: PARADOKS KETIKA NEGARA BERJALAN DI JALUR LIBERAL-KAPITALISTIK

June 2, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026

PARAMETER BARU UNTUK PARADIGMA BARU

June 2, 2026

Produk Dosa Syirik yang Selalu Update, Kekinian, Beracun & Berbahaya

June 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Belajar Dari Negeri China – Sekarang Lebih Unggul dari Amerika Serikat – Untuk Prabowo

Diplomasi Angka Bodong: Ketika Kunjungan Presiden Dijual dengan Janji Investasi

June 2, 2026
Simalakama Teddy Wijaya

Tinjauan Yuridis: Presiden Membayar Sendiri Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas? Persoalannya Bukan pada Uangnya

June 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...