• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Setuju Amin Rais Jokowi Merupakan Bahaya Nasional Justru Segera Dimakzulkan_

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 19, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Pembuktian Jokowi merupakan Bahaya Nasional, cukup simpel, yakni melalui teori hukum yang dikenal sebagai asas fiksi hukum atau presumtio iures de iur yaitu seseorang yang hidup dan kehidupannya diyakini selamanya berada diatas wilayah pegunungan sekalipun tidak lulus SD. Secara hukum orang tersebut dianggap tahu adanya Peraturan atau norma hukum termasuk sanksi hukum yang tertera didalam norma dimaksud.

Maka jika dikomparasi dengan eksistensi seorang Jokowi, yang berpredikat pemangku jabatan presiden, walau secara de facto pendidikannya belum atau bukan sarjana strata satu (S. ), namun tentu de yure sepengetahuan umum titel beliau adalah S.1.

Artinya dari secara sisi pandang yuridis; Jokowi yang presiden pastinya terikat akan asas fiksi hukum dimaksud.  Jokowi mengetahui bahwa dirinya tidak boleh melakukan kebohongan publik, yaitu menyampaikan perkataan bohong.  Inheren mengangkat dan melantik indivudu-individu sebagai menteri-menteri yang sedang dalam proses hukum pidana, karena terpapar tuduhan koruptif ” lalu cawe-cawe atau intervensi, ikut campur untuk anak kandungnya Gibran agar dapat menjadi cawapres.

Dan intervensi kepada KPU, KPK dan MK (setidak – setidaknya pembiaran) yang kategori perbuatan tersebut justru melanggar sistim hukum, selain melanggar asas asas good governance Jo. Nepotisme yang terdapat pada UU. No. 28 Tahun 1999 Undang Undang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari KKN.

Maka pertanyaannya berapa puluh kali Jokowi selaku presiden RI melakukan atau berkata bohong. Pembiaran atau obstruksi yang melanggar sistim hukum yang terdapat pada KUHP. UU. Jo. UU. TIPIKOR dan pelanggaran kepada TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Termasuk pembiaran tuduhan publik terhadap perendahan martabat yang booming dan publis, bahkan beberapa kali melalui proses gugatan di lembaga peradilan, terkait bahwa diri Jokowi dituduh menggunakan ijasah palsu S.1 dari UGM.

Kesemua penyimpangan perilaku tak beradab (amoral) ini, secara tranparansi (telanjang) Jokowi menunjukan kepada seluruh masyarakat bangsa ini dan dunia internasional? Tentunya Jokowi dianggap tahu (fiksi hukum), bahwa bohong, pembiaran dan obstruksi kepada seseorang yang dalam tuduhan koruptif tuduhan menyangkut peristiwa hukum yang extra ordinary crime, dirinya  diancam hukuman oleh Pasal 14 KUHP Jo. Terkait obstruksi 221 KUHP dan 21 UU. TIPIKOR serta UU. NO.28 Tahun 1999 dan ada pemberatan sanksi yang dapat ditambah 1/3  nya dari sanksi ancaman hukuman terberat sesuai Pasal 52 KUHP. Oleh karena dirinya adalah aparatur negara.

Lalu apa sanksi moralitas dari sisi hukum ketata-negaraan, Jokowi tahu bahwa menurut TAP MPR RI.No.6 Tahun 2001 dan Juncto terkait asas -atau prinsip – prinsip tentang Good Governance, dan UU. RI No. 28 Tahun 1999 maka terhadap ketentuan atau norma – norma yang ada dan berlaku serta bersangksi hukum, adab atau moralitas, dirinya harus mengundurkan diri dari kursi kepresidenannya.

Jika Jokowi tidak memiliki kesadaran untuk keharusan mundur dari jabatan presiden, oleh sebab pelanggaran yang Ia lakukan dan terhadap keberlakuan hukum, serta sesuai temuan fakta hukum, artinya dirinya telah melakukan pelanggaran hukum positif atau hukum yang harus berlaku atau wajib Jokowi berlakukan ( ius konstitum ), bukan hukum yang sekedar cita-cita, yang tidak hanya mudah-mudahan berlaku atau ius konstituendum. Lalu apa solusi hukumnya jika Jokowi tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya selaku presiden?

Maka, secara konstitusi Jokowi harus dimakzulkan oleh DPR RI melalui checks and balances sebagai wujud  mekanisme hukum pemakzulan.

Namun pemakzulan Jokowi harus melalui mekanisme khusus checks and balance antara legislatif dan eksekutif, yang hakekatnya merupakan untuk memperkuat sistim predensial karena presidennya pimpinan eksekutif tertinggi, tidak mumpuni, nir kwalitas serta rusak moralitasnya.

Jokowi adalah seorang Presiden,  Pejabat Tinggi dan Tertinggi  yang dilantik oleh sebab kegiatan kontestan politik pemilu pilpres, maka mekanisme khusus politik harus mengacu kepada proses pemakzulannya, yang bisa saja diawali atas desakan massa atau rakyat bangsa ini kepada dirinya.

Kemudian atas kesadaran Jokowi sendiri berdasarkan TAP MPR RI No.6 Tahun 2001 dia nyatakan mengundurkan diri, atau jika tidak, maka atas desakan massa, DPR RI yang juga mesti tunduk kepada asas fiksi hukum, harus wajib melakukan proses pemakzulan merujuk UU. Tentang MD.3. Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2019. Perubahan daripada UU.RI. No.17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU.MD 3 ) yang prosesnya persidangan nya, diantaranya setelah DPR RI mendapatkan usulan impeachment /pemakzulan dari 25 anggotanya, lalu mengantongi suara 2/ 3 dari paripurna DPR .RI dengan hasil pemakzulan, maka DPR.RI harus merekomendasikan hasil pemakzulan Jokowi melalui permohonan pemakzulan Mahkamah Konstitusi/ MK., jika MK mengabulkan pemakzulan melalui putusannya. Maka DPR RI mengajukan semua hasil putusan ( DPR RI dan MK ) ke MPR RI untuk proses persidangan mengimpeach Jokowi melalui TAP.MPR RI.

Kembali dengan attitude kepemimpinan Jokowi yang notoire feiten (sepengetahuan umum) dari sisi hukum tata negara atau politik dan dari sisi pidana, maka Jokowi sudah tepat untuk dimakzulkan oleh DPR RI.

Lalu apa yang terjadi jika pada kenyataannya, DPR RI sendiri tidak mau, bergeming tidak mau melaksanakan perintah UU.RI.No. 13 Tahun 2019 Tentang MD.3 sistim hukum yang mengatur mereka. Undang-undang yang memuat aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur. Namun ternyata perintah yang berasal dari sumber hukum kepada mereka yang terdapat pada Pasal 7 UUD 1945, diabaikan oleh DPR RI.

Sehingga konklusi perilaku eksekutif dan legislatif sama sama justru tidak menjadi role model, tidak melaksanakan ius konstitum ( hukum yang wajib diberlakukan ), malah melakukan pembiaran terhadap perilaku eksekutif dan mereka legislatif sendiri sudah mengabaikan fungsi materiil hukum, keadilan (gerechtigheid), manfaat (doelmatigheid) dan kepastian hukum (rechtmatigheit).

Oleh karena perilaku pembiaran oleh legislatif atau disfungsi dan tidak taat hukum yang mengatur mereka dan abaikan hak – hak milik rakyat bangsa ini. Maka Subtansial legislatif dan eksekutif telah melakukan konspirasi kejahatan politik, dan hal disfungsi ini sebenarnya sudah lama legislatif lakukan, karena DPR RI terhadap perilaku Jokowi yang banyak inkonstitusional tranparansi dihadapan wajah legislatif.

Maka perilaku ini DR RI dan Presiden Jokowi, secara moralitas politis merupakan konspirasi kedua lembaga tinggi negara tersebut, yang isi kedua lembaga tersebut adalah para subjek hukum penyelenggara negara, dan sejatinya merupakan perbuatan kejahatan poltiik yang dilakukan secara delneming ( bersama sama ) antara kedua lembaga tinggi penyelenggra negara tersebut.

Dan kausalitas sebenarnya, gejala – gejala yang akan timbul merupakan buah konspirasi kejahatan politik yang berkepanjangan tersebut, tidak mustahil lahirkan letupan dalam bentuk eksplosif kompulsif yaitu suatu kondisi yang melibatkan ledakan kemarahan, agresi, atau kekerasan secara tiba-tiba, bisa menjadi triger model eigenrichting atau penghakiman oleh massa terhadap para penyelenggara negara tersebut ( street justice ) atau peradilan jalanan yang sifatnya negatif.

Reaksi-reaksi cenderung menjadi tidak rasional atau tidak proporsional. Namun asal muasalnya justru dari para pejabat tinggi dan tertinggi negara sendiri sehingga berakibat bumerang berupa ” eigenrichting ” atau penghakiman oleh massa, tentu hal ini terjadi terhadap para pejabat penyelenggara negara yang ditandai, saat mengemban jabatannya, tidak keberpihakan kepada rakyat semesta.

Oleh karenanya diksi-diksi dan narasi yang dijadikan statemen Amin Rais yang menyatakan, ” Jokowi adalah sosok bahaya nasional ” diamini oleh penulis

Maka atas dasar kedaulatan berada ditangan rakyat atau biasa dikaitkan dengan istilah  vox populi vox dei ( suara rakyat adalah suara tuhan ) yang berdaulat sesuai pasal 28 UUD. 45 dapat mencabut paksa hak – hak rakyat yang pernah diwakili mereka, oleh sebab tidak amanah, karena  terbukti disfungsi sehingga DPR RI selaku legislalatif dan Presiden RI. Selaku eksekutif dapat saja digantikan oleh kekuatan rakyat dengan metode atau pola ” turun rame – rame dengan mendesak para anggota MPR RI untuk persidangan impeachment, dan hal kehendak rakyat, yang diimplemantasikan melalui berbagai kelompok massa ini, memang jalan terkahir untuk fungsikan hak kedaulatan rakyat, dikarenakan kondisi force mejeur atau darurat oleh sebab prinsip subtantif makna keadilan yakni hukum tertinggi adalah melindungi kepentingan rakyat atau

Salus populi suprema lex esto yang maknanya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sebuah diktum yang menjadi dasar politik hukum negara yang pertama kali dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero (106–43 SM). dalam bukunya yang berjudul De Legibus (Tentang Hukum).

Selebihnya, terkait pola pikir yang mendasari Cicero pun menjadi perintah Tuhan kepada ummat mayoritas bangsa ini, amarma’ruf nahi munkar, karena Jokowi dan kabinetnya serta Anggota DPR RI dihadapan publik, tidak sekedar apriori, publik memiliki berbagai data empirik, bahwa eksekutif dan legislatif selain banyak melakukan disfungsi atas tugas dan kewenangannya termasuk pembiaran hukum sudah banyak melakukan tindakan keliru dan banyak melakukan perbuatan cacat moral atau moral hazard serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa menjadikan banyak kerugian yang amat sangat kepada bangsa ini, maka kembali solusi yang paling mujarab adalah menggunakan hak kedaulatan ditangan rakyat atau vox poluli vox dei lalu mengikuti prinsip hukum salus populi suprema lex esto atau kewajiban ummat muslim  tegakan yang hak lawan kebatilan amarma’ruf nahi munkar.

Tangerang Selatan, Jumat , 19 Januari 2024.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KONSTITUSI NEGARA KOPIPAS : Perzinahan Pelacur Intelektual Hukum dan Pelacur Politik Melahirkan Anak Haram Konstitusi

Next Post

Buya Syakur dan Fikih Gender

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Buya Syakur dan Fikih Gender

Buya Syakur dan Fikih Gender

Langkah Anies Baswedan Mengalahkan Prabowo Dibaca Media dan Pengamat Asing

Langkah Anies Baswedan Mengalahkan Prabowo Dibaca Media dan Pengamat Asing

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist