• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jokowi Tantang Siap Diperika – “Mengikuti Proses Hukum”

Sidang Perkara Hukum sebagai Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Pendanaan Pilpres 2019

Ali Syarief by Ali Syarief
February 3, 2025
in Crime, Feature
0
Jokowi Tantang Siap Diperika – “Mengikuti Proses Hukum”
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang perkara hukum adalah artefak yuridis yang menjadi dasar dalam memeriksa apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau delik hukum. Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat ke permukaan adalah dugaan penyalahgunaan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk menutupi utang kampanye Pilpres 2019 Joko Widodo. Pengakuan yang muncul dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api ini mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Kesaksian Kunci: Pengondisian Proyek untuk Pendanaan Pilpres

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (3/2/2025), terdakwa Yofi Okatrisza, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, DJKA, mengungkap bahwa dirinya diperintahkan untuk mengondisikan pemenang paket pekerjaan bagi kontraktor Muhamad Syarif Abubakar alias Haji Mamad.

Yofi menjelaskan bahwa biasanya setiap pemenang proyek dikenakan fee, tetapi untuk proyek yang dimenangkan oleh Haji Mamad, tidak ada fee yang diminta. Hal ini dikarenakan proyek tersebut digunakan sebagai pengganti utang dana kampanye Pilpres Jokowi di Sumatera Selatan.

“Uang Haji Mamad dipakai untuk membiayai Pilpres di Sumsel,” ungkap Yofi dalam persidangan. Setelah Pilpres 2019 usai, Haji Mamad menagih dana yang telah ditalangi dengan meminta proyek kepada pejabat DJKA Kementerian Perhubungan. Proyek tersebut pun diberikan melalui intervensi sejumlah pejabat tinggi di DJKA.

Dugaan Skema Pengumpulan Dana Kampanye

Selain kesaksian Yofi, terdapat pula pengakuan dari pejabat Kementerian Perhubungan lainnya, Danto Restyawan, yang dalam sidang pada Senin (13/1/2025) mengungkap bahwa dirinya diperintahkan untuk mengumpulkan dana senilai Rp5,5 miliar untuk kepentingan Pilpres 2019. Ia mengatakan, sembilan PPK di berbagai wilayah diminta untuk menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari proyek-proyek yang telah dikondisikan.

Danto juga menuturkan bahwa perintah pengumpulan dana ini berasal dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, meskipun tidak secara langsung. Awalnya, tugas tersebut diemban oleh Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, yang kemudian menghilang setelah diduga termonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Danto pun ditunjuk untuk menggantikan peran tersebut dalam mengoordinasikan pengumpulan dana.

Hakim Menyoroti Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi merasa heran dengan adanya utang Pilpres yang terkait dengan proyek negara. “Saya, kok, heran, ini proyek negara untuk hutang Pilpres. Nanti negara ini mau bagaimana kalau hal-hal seperti proyek sudah dikondisikan untuk membayar urusan Pilpres,” ujar Hakim dalam persidangan. Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi merusak tata kelola negara dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat.

Jokowi Menanggapi, Tetapi Tanpa Kejelasan Hukum

Menanggapi keterlibatan namanya dalam kasus ini, Jokowi menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. Namun, pernyataan singkatnya, “Ya ikuti proses hukum sajalah,” yang disampaikan kepada wartawan di kediamannya di Surakarta pada Selasa (21/1/2025), tidak memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam skema pendanaan ilegal ini.

Meski begitu, pengakuan para terdakwa dan saksi dalam persidangan memberikan indikasi bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan proyek yang berkaitan dengan pendanaan Pilpres 2019. Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menggali lebih dalam dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi ditindak dengan adil dan transparan.

Implikasi Hukum dan Politik

Jika terbukti bahwa proyek negara memang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye, maka kasus ini tidak hanya mencoreng integritas pemerintah, tetapi juga dapat membuka ruang bagi konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sebagai kepala negara, Jokowi memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjelaskan apakah benar dana kampanyenya berasal dari sumber-sumber ilegal. Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

Kesimpulan

Sidang perkara hukum ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat terhadap penyalahgunaan wewenang dalam proyek DJKA yang berkaitan dengan pendanaan Pilpres 2019. Kesaksian para terdakwa dan saksi memperlihatkan bagaimana proyek negara bisa dikondisikan untuk kepentingan politik tertentu, yang jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum serius.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Jika dibiarkan tanpa penyelidikan yang transparan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Monozukuri: Filosofi Manufaktur Jepang dan Perannya dalam Pengembangan Industri Global

Next Post

Kelangkaan Gas Telan Korban Tewas, LBH Keadilan: Negara Lalai!

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Next Post
Kelangkaan Gas Telan Korban Tewas, LBH Keadilan: Negara Lalai!

Kelangkaan Gas Telan Korban Tewas, LBH Keadilan: Negara Lalai!

Pemerintah Putuskan Larang Penjualan LPG 3 KG di Warung Eceran, Semakin Menambah Beban Masyarakat

Atasi Kisruh Distribusi LPG Melon 3 Kg, Bahlil Akan Jadikan Toko Kelontong Sebagai Sub Agen Penjualan LPG

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...