• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

JPU Dapat Mohonkan Herziening Kepada MA Tujuh Terpidana dan Tuntut Mati Tiga Tersangka DPO  Pembunuhan dan Pemerkosaan Ekki-Vina Di Cirebon 

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 20, 2024
in Feature, Law
0
JPU Dapat Mohonkan Herziening Kepada MA Tujuh Terpidana dan Tuntut Mati Tiga Tersangka DPO  Pembunuhan dan Pemerkosaan Ekki-Vina Di Cirebon 
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis, adalah Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia

Apabila penyidik Polri berhasil menangkap para tersangka yang berstatus DPO, seperti Peggy, Andi, dan Danny, terkait dengan kasus pembunuhan berencana, dan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh bukti baru dari ketiga tersangka tersebut, baik dalam bentuk pengakuan maupun kesaksian yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat di hadapan penyidik, maka JPU dari Kejaksaan Negeri Cirebon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Hal ini bertujuan agar MA merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan ke tujuh terpidana, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto, bersalah dan dihukum seumur hidup, menjadi hukuman mati.

Dalam konteks hukum, penting untuk dicatat bahwa dua dari tujuh terpidana, yaitu Rivaldi (atau lebih dikenal sebagai Unyil) dan Eko, sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Namun, vonis hukuman mati bagi keduanya kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, terbukti bahwa ke tujuh orang terpidana telah secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo. 285, 286 Jo. Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, terhadap ketiga orang tersangka (TSK) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pembunuhan Ekki dan Vina (Peggi, Andi, dan Dani), maka JPU setidaknya dapat mendakwa dan menuntut pasal yang sama terhadap ke tujuh terpidana saat ini di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (sesuai KUHAP Pasal 84).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan novum:

  1. JPU memperoleh kekuatan hukum berdasarkan novum atau bukti baru yang berasal dari keterangan para saksi DPO yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika para tersangka tertangkap, hal ini memberikan dasar bagi JPU untuk melakukan dakwaan terhadap mereka.
  2. Selain itu, JPU juga dapat memperoleh bukti-bukti baru dari BAP serta barang bukti lainnya yang mungkin ada atau sudah ada sebelumnya namun tidak dapat dibuktikan. Dengan adanya novum dari BAP yang merupakan faktor bukti yang kualitatif terhadap peristiwa delik, baik dari ke tujuh terpidana maupun dari ketiga pelaku DPO yaitu Peggi, Andi, dan Deni, JPU dapat memperoleh bukti kebenaran yang sesungguhnya.

Namun, JPU tidak akan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ke tujuh orang terpidana jika tidak ada novum yang diperoleh dari keterangan atau pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh ketiga TSK DPO/Peggi alias Perong, Andi, serta Dani (jika tertangkap).

Namun, ada pengecualian hukum jika berdasarkan keterangan dalam BAP dan bukti-bukti yang diperoleh dari ke tujuh terpidana atau di antara mereka, dapat diungkapkan bahwa ketiga orang DPO yang tertangkap tersebut sebenarnya merupakan dalang atau otak dari pelaku, serta terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana bersama-sama (Jo. Pasal 55 KUHP) termasuk di antara ke tujuh terpidana atau dengan pola saling kesaksian atau persilangan saksi yang mengungkapkan pengakuan bahwa sebelumnya ada yang merahasiakan keterlibatan ketiga orang DPO tersebut. Dalam hal ini, PK tetap dapat dilakukan oleh JPU terhadap semua terpidana yang terdapat novum serta bukti-bukti lain atau keserasian alat bukti yang terkait.

Maka, setidaknya jika pihak JPU dapat membuktikan keterlibatan lima orang pelaku, yaitu ketiga orang DPO yang melarikan diri yang merupakan dalang atau otak pelaku, serta Rivaldi alias Unyil dan Eko yang sebelumnya telah dihukum mati oleh JPU atas kasus pembunuhan terhadap kedua korban Ekki dan Vina, disertai dengan faktor-faktor pemberat seperti korban Vina yang masih di bawah umur dan juga diperkosa oleh para terpidana dan ketiga DPO, maka proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 tersebut telah mengalami kendala selama delapan tahun sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan hingga ke tujuh orang menjadi terpidana seumur hidup.

Oleh karena itu, setidaknya terhadap dua orang, Rivaldi alias Unyil dan Eko, JPU dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tuntutan hukuman mati kepada Mahkamah Agung.

Sementara itu, terhadap ketiga orang DPO, yaitu Peggi, Andi, dan Denni, jaksa dapat menuntut hukuman mati berdasarkan dakwaan pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan perlindungan anak, serta persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan ketentuan KUHAP.

 

 

 

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MEMAKNAI KEMBALI KEBANGKITAN NASIONAL: MENGHADAPI TANTANGAN DENGAN SEMANGAT PERUBAHAN

Next Post

Pernyataan Menko Luhut di Upacara Tumpek Uye dan Segara Kerthi Pada Pembukaan WWF ke-10 Hanya Propaganda Kosong

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Pernyataan Menko Luhut di Upacara Tumpek Uye dan Segara Kerthi Pada Pembukaan WWF ke-10  Hanya Propaganda Kosong

Pernyataan Menko Luhut di Upacara Tumpek Uye dan Segara Kerthi Pada Pembukaan WWF ke-10 Hanya Propaganda Kosong

AS Lakukan Klasifikasi Ulang Terhadap Ganja

AS Lakukan Klasifikasi Ulang Terhadap Ganja

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...