Damai Hari Lubis, adalah Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia
Apabila penyidik Polri berhasil menangkap para tersangka yang berstatus DPO, seperti Peggy, Andi, dan Danny, terkait dengan kasus pembunuhan berencana, dan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh bukti baru dari ketiga tersangka tersebut, baik dalam bentuk pengakuan maupun kesaksian yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat di hadapan penyidik, maka JPU dari Kejaksaan Negeri Cirebon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Hal ini bertujuan agar MA merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan ke tujuh terpidana, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto, bersalah dan dihukum seumur hidup, menjadi hukuman mati.
Dalam konteks hukum, penting untuk dicatat bahwa dua dari tujuh terpidana, yaitu Rivaldi (atau lebih dikenal sebagai Unyil) dan Eko, sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Namun, vonis hukuman mati bagi keduanya kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, terbukti bahwa ke tujuh orang terpidana telah secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo. 285, 286 Jo. Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, terhadap ketiga orang tersangka (TSK) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pembunuhan Ekki dan Vina (Peggi, Andi, dan Dani), maka JPU setidaknya dapat mendakwa dan menuntut pasal yang sama terhadap ke tujuh terpidana saat ini di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (sesuai KUHAP Pasal 84).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan novum:
- JPU memperoleh kekuatan hukum berdasarkan novum atau bukti baru yang berasal dari keterangan para saksi DPO yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika para tersangka tertangkap, hal ini memberikan dasar bagi JPU untuk melakukan dakwaan terhadap mereka.
- Selain itu, JPU juga dapat memperoleh bukti-bukti baru dari BAP serta barang bukti lainnya yang mungkin ada atau sudah ada sebelumnya namun tidak dapat dibuktikan. Dengan adanya novum dari BAP yang merupakan faktor bukti yang kualitatif terhadap peristiwa delik, baik dari ke tujuh terpidana maupun dari ketiga pelaku DPO yaitu Peggi, Andi, dan Deni, JPU dapat memperoleh bukti kebenaran yang sesungguhnya.
Namun, JPU tidak akan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ke tujuh orang terpidana jika tidak ada novum yang diperoleh dari keterangan atau pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh ketiga TSK DPO/Peggi alias Perong, Andi, serta Dani (jika tertangkap).
Namun, ada pengecualian hukum jika berdasarkan keterangan dalam BAP dan bukti-bukti yang diperoleh dari ke tujuh terpidana atau di antara mereka, dapat diungkapkan bahwa ketiga orang DPO yang tertangkap tersebut sebenarnya merupakan dalang atau otak dari pelaku, serta terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana bersama-sama (Jo. Pasal 55 KUHP) termasuk di antara ke tujuh terpidana atau dengan pola saling kesaksian atau persilangan saksi yang mengungkapkan pengakuan bahwa sebelumnya ada yang merahasiakan keterlibatan ketiga orang DPO tersebut. Dalam hal ini, PK tetap dapat dilakukan oleh JPU terhadap semua terpidana yang terdapat novum serta bukti-bukti lain atau keserasian alat bukti yang terkait.
Maka, setidaknya jika pihak JPU dapat membuktikan keterlibatan lima orang pelaku, yaitu ketiga orang DPO yang melarikan diri yang merupakan dalang atau otak pelaku, serta Rivaldi alias Unyil dan Eko yang sebelumnya telah dihukum mati oleh JPU atas kasus pembunuhan terhadap kedua korban Ekki dan Vina, disertai dengan faktor-faktor pemberat seperti korban Vina yang masih di bawah umur dan juga diperkosa oleh para terpidana dan ketiga DPO, maka proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 tersebut telah mengalami kendala selama delapan tahun sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan hingga ke tujuh orang menjadi terpidana seumur hidup.
Oleh karena itu, setidaknya terhadap dua orang, Rivaldi alias Unyil dan Eko, JPU dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tuntutan hukuman mati kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu, terhadap ketiga orang DPO, yaitu Peggi, Andi, dan Denni, jaksa dapat menuntut hukuman mati berdasarkan dakwaan pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan perlindungan anak, serta persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan ketentuan KUHAP.























