• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jurus “69” Ketua KPK

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 8, 2022
in Feature
0
Fakta!! Ketua KPK: Jadi Kepala Daerah 82,3 Persen Biaya Berasal dari Sponsor dan Donatur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(f:ant/mistar)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta – Vivere pericolosomente. Bukan Firli Bahuri namanya kalau tidak menyerempet-nyerempet bahaya. Demikianlah tipikalnya, sehingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun akrab dengan sanksi. Sudah dua sanksi ia kantongi. 

Teranyar, Firli Bahuri melancarkan jurus “69” yang berpotensi menuai sanksi. Ia menemui tersangka korupsi Lukas Enembe di kediamannya nan mewah di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022), setelah Gubernur Papua itu beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Sontak, jurus kontroversial Firli Bahuri tersebut memantik polemik. Ada yang bilang salah, sementara pihak KPK membenarkannya. Ini ibarat angka 6 atau 9 yang jika dilihat dari posisi berbeda hasilnya pun akan berbeda pula. 

Angka 6 bisa menjadi angka 9, begitu pun sebaliknya angka 9 bisa menjadi angka 6. Tergantung dari posisi mana kita melihatnya, atas atau bawah.

Indonesia Corruption Watch (ICW), IM 57+Institute dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpandangan langkah Firli menemui tersangka korupsi Lukas Enembe melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun.

Mereka juga menyesalkan keikutsertaan Firli membersamai tim penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu memeriksa Enembe, baik terkait perkara maupun kesehatannya. Apa yang dilakukan Firli, kata mereka, akan menjadi preseden buruk di mana nantinya para tersangka korupsi lain akan meminta perlakuan istimewa dari KPK layaknya Enembe. 

Sebaliknya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan langkah Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka korupsi Lukas Enembe sesuai dengan Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik menyatakan tidak bisa datang dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

Ali juga menyatakan, apa yang dilakukan Firli tidak melanggar kode etik insan KPK. Apalagi pertemuan antara Firli dan Enembe dilakukan secara terbuka.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. Apa yang dilakukan Firli, katanya, merupakan hal wajar dan masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai komisioner KPK.

Entah mana yang benar pada akhirnya, apakah pendapat ICW, IM 57+Institute dan MAKI di satu pihak ataukah KPK di lain pihak. Yang jelas, jika kita berpedoman bahwa UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah “lex specialis” atau aturan khusus, maka sudah semestinya KPK mengesampingkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan “lex generalis” atau aturan umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hukum ada adagium, “lex specialis derogate lex generalis” (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Aneh juga ketika KPK tidak memakai UU-nya sendiri, tapi justru memakai UU lain.

Lebih dari itu, kita tunggu saja golnya. Jika penanganan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe jalan di tempat, bahkan mundur dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka patut diduga ada “deal-deal” tertentu antara Firli dan Enembe saat mereka bertemu.

Sebaliknya, jika penanganan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua itu tetap berjalan, bahkan bertambah kencang, maka apa yang disampaikan Ali Fikri dapat dimaklumi. 

Namun apa pun golnya, yang jelas jurus “69” yang dilancarkan Firli Bahuri dengan menemui tersangka korupsi Lukas Enembe kontraproduktif dengan apa yang telah KPK lakukan selama ini, atau setidaknya saat KPK belum diketuai Firli, yang tegas kepada para tersangka korupsi. Itu pertana. 

Kedua, apa yang dilakukan Firli itu melanggar prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di muka hukum. Kalau semua tersangka korupsi minta diperlakukan istimewa layaknya Lukas Enembe maka akan berabe.

Pertanyaannya, bila nanti ada yang melaporkan Firli dengan dugaan pelanggaran kode etik, apakah Dewas KPK mau memprosesnya? Apalagi, sekalipun diproses, dari pengalaman yang sudah-sudah, ternyata sanksi yang dijatuhkan kepada Firli hanya semacam macan kertas belaka, bahkan macan kertas ompong.

Betapa tidak! Sejauh ini sudah dua kali Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi. Yang pertama dijatuhkan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, saat itu belum ada Dewas, pada 11 September 2019. Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik karena menemui pihak yang sedang berperkara dengan KPK, yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. 

Yang kedua dijatuhkan Dewas KPK pada 24 September 2020. Saat itu Firli yang belum lama menjabat Ketua KPK kembali dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II karena bergaya hidup mewah dengan menyewa pesawat helikopter saat bertugas ke Baturaja, Sumatera Selatan. 

Sebenarnya, setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik, sudah sepatutnya Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Tapi ini tidak. Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan 3 bintang di pundaknya itu justru kian menjadi-jadi dan selalu saja menyerempet-nyerempet bahaya.

“69” dikenal sebagai salah satu gaya bercinta. Apabila dipertontonkan di depan publik maka akan menjadi jorok dan tabu. Kini, ketika Firli Bahuri melancarkan jurus “69” maka Ketua KPK itu pun diasumsikan jorok dan tabu. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Setoran Rp6 M Ismail Bolong, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus

Next Post

Fitur Privasi Baru Terkait Status “Online” Pada WhatsApp Sekarang Tersedia Bagi Pengguna OS dan Android

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
Fitur Privasi Baru Terkait Status “Online” Pada WhatsApp Sekarang Tersedia Bagi Pengguna OS dan Android

Fitur Privasi Baru Terkait Status "Online" Pada WhatsApp Sekarang Tersedia Bagi Pengguna OS dan Android

Setelah Muncul Protes Dikalangan Selebriti, Musk janji Hapus Penipu Twitter

Setelah Muncul Protes Dikalangan Selebriti, Musk janji Hapus Penipu Twitter

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist