Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Vivere pericolosomente. Bukan Firli Bahuri namanya kalau tidak menyerempet-nyerempet bahaya. Demikianlah tipikalnya, sehingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun akrab dengan sanksi. Sudah dua sanksi ia kantongi.
Teranyar, Firli Bahuri melancarkan jurus “69” yang berpotensi menuai sanksi. Ia menemui tersangka korupsi Lukas Enembe di kediamannya nan mewah di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022), setelah Gubernur Papua itu beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Sontak, jurus kontroversial Firli Bahuri tersebut memantik polemik. Ada yang bilang salah, sementara pihak KPK membenarkannya. Ini ibarat angka 6 atau 9 yang jika dilihat dari posisi berbeda hasilnya pun akan berbeda pula.
Angka 6 bisa menjadi angka 9, begitu pun sebaliknya angka 9 bisa menjadi angka 6. Tergantung dari posisi mana kita melihatnya, atas atau bawah.
Indonesia Corruption Watch (ICW), IM 57+Institute dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpandangan langkah Firli menemui tersangka korupsi Lukas Enembe melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun.
Mereka juga menyesalkan keikutsertaan Firli membersamai tim penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu memeriksa Enembe, baik terkait perkara maupun kesehatannya. Apa yang dilakukan Firli, kata mereka, akan menjadi preseden buruk di mana nantinya para tersangka korupsi lain akan meminta perlakuan istimewa dari KPK layaknya Enembe.
Sebaliknya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan langkah Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka korupsi Lukas Enembe sesuai dengan Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik menyatakan tidak bisa datang dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Ali juga menyatakan, apa yang dilakukan Firli tidak melanggar kode etik insan KPK. Apalagi pertemuan antara Firli dan Enembe dilakukan secara terbuka.
Hal senada disampaikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. Apa yang dilakukan Firli, katanya, merupakan hal wajar dan masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai komisioner KPK.
Entah mana yang benar pada akhirnya, apakah pendapat ICW, IM 57+Institute dan MAKI di satu pihak ataukah KPK di lain pihak. Yang jelas, jika kita berpedoman bahwa UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah “lex specialis” atau aturan khusus, maka sudah semestinya KPK mengesampingkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan “lex generalis” atau aturan umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hukum ada adagium, “lex specialis derogate lex generalis” (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Aneh juga ketika KPK tidak memakai UU-nya sendiri, tapi justru memakai UU lain.
Lebih dari itu, kita tunggu saja golnya. Jika penanganan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe jalan di tempat, bahkan mundur dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka patut diduga ada “deal-deal” tertentu antara Firli dan Enembe saat mereka bertemu.
Sebaliknya, jika penanganan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua itu tetap berjalan, bahkan bertambah kencang, maka apa yang disampaikan Ali Fikri dapat dimaklumi.
Namun apa pun golnya, yang jelas jurus “69” yang dilancarkan Firli Bahuri dengan menemui tersangka korupsi Lukas Enembe kontraproduktif dengan apa yang telah KPK lakukan selama ini, atau setidaknya saat KPK belum diketuai Firli, yang tegas kepada para tersangka korupsi. Itu pertana.
Kedua, apa yang dilakukan Firli itu melanggar prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di muka hukum. Kalau semua tersangka korupsi minta diperlakukan istimewa layaknya Lukas Enembe maka akan berabe.
Pertanyaannya, bila nanti ada yang melaporkan Firli dengan dugaan pelanggaran kode etik, apakah Dewas KPK mau memprosesnya? Apalagi, sekalipun diproses, dari pengalaman yang sudah-sudah, ternyata sanksi yang dijatuhkan kepada Firli hanya semacam macan kertas belaka, bahkan macan kertas ompong.
Betapa tidak! Sejauh ini sudah dua kali Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi. Yang pertama dijatuhkan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, saat itu belum ada Dewas, pada 11 September 2019. Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik karena menemui pihak yang sedang berperkara dengan KPK, yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.
Yang kedua dijatuhkan Dewas KPK pada 24 September 2020. Saat itu Firli yang belum lama menjabat Ketua KPK kembali dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II karena bergaya hidup mewah dengan menyewa pesawat helikopter saat bertugas ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Sebenarnya, setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik, sudah sepatutnya Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Tapi ini tidak. Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan 3 bintang di pundaknya itu justru kian menjadi-jadi dan selalu saja menyerempet-nyerempet bahaya.
“69” dikenal sebagai salah satu gaya bercinta. Apabila dipertontonkan di depan publik maka akan menjadi jorok dan tabu. Kini, ketika Firli Bahuri melancarkan jurus “69” maka Ketua KPK itu pun diasumsikan jorok dan tabu. Itulah!























