Jakarta, Fusilatnews.com – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) kasus setoran uangĀ perlindungan pertambangan ilegal kepada oknum petinggi Polri terkait 2 video viral berisi pernyataan seseorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang telah mencuat ke publik.Ā
“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia menilai video Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. “Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat,” cetusnya.
Sebab, kata Sugeng, pembelaan diri Ismail Bolong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan total Rp6 miliar itu memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.
“Pengakuan Ismail Bolong itu oleh Irjen Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri memang sengaja disimpan sebagai alat sandera,” tukas Sugeng.
Hal ini, kata Sugeng, menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga, sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong meruapakan serangan lanjutan dengan menyatakan
dirinya saat itu ditekan oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.
“Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022. Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” paparnya.
“Karena, dalam kasus ini, seharusnya Ismail Bolong diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Polri, dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” lanjutnya.
Tetapi, kata Sugeng, hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. “Karena kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera, di samping untuk melindungi di antara para jenderal polisi,” tuturnya.
Padahal, kata Sugeng, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri, bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dinyatakan dalam surat itu, kata Sugeng lagi, berdasarkan fakta-fakta di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
“Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU (Pejabat Utama) Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres (Sekretaris Militer Presiden),” terangnya.
Sementara di huruf b, lanjut Sugeng, dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus (Direktur Kriminal Khusus) Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
“Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran,” ujarnya.
Sedang dalam huruf c, masih kata Sugeng, ditegaskan bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
“Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak, di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo kepada Kapolri seperti tersebut di atas, sehingga terdapat kepastian hukum, tidak sekadar menjadi pergunjingan yang efeknya adalah menguatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” pintanya.
“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan ‘memotong kepala ikan busuk’ dan juga ucapan, ‘bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”. Kalau semua ini dilakukan Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan kian meningkat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengakui adanya “perang bintang” di tubuh Polri. Para jenderal saling buka kartu truf rivalnya. Termasuk Ismail Bolong yang kata Mahfud ditekan Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video berisi pengakuan setoran Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang kemudian diralat sendiri oleh Ismail Bolong. (F-2)
























