Jakarta – Buruk muka cermin dibelah. Demikianlah yang dilakukan Nurul Ghufron. Ketika “muka”-nya mulai terlihat buruk, bopeng-bopeng, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berupaya membelah cermin yang menampakkan “wajah”-nya yang mulai memburuk itu.
Bahkan dalam upaya membelah cermin tersebut, Ghufron menggunakan berbagai cara, laksana dewa mabuk melancarkan berbagai macam jurus. Di antaranya, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas terkait langkah perempuan itu meminta data transaksi keuangan TI, seorang jaksa yang dituduh melakukan pemerasan, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejurus kemudian, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mempersoalkan kewenangan Dewas KPK memeriksa dirinya dalam perkara yang ia anggap sudah kedaluwarsa.
Tidak itu saja, Ghufron juga mengajukan ‘judicial review” (uji materi) ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan yang memberi wewenang Dewas KPK memeriksa dirinya, yaitu Peraturan Dewas KPK No 4 Tahun 2021.
Teranyar, Ghufron melaporkan Albertina Ho dan anggota Dewas KPK lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 6 Mei lalu, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Gayung bersambut, PTUN ternyata mengabulkan gugatan Ghufron. Dalam putusan selanya, Senin (20/5/2024), PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron yang menurut agenda akan digelar hari ini, Selasa (21/5/2024). Akankah Dewas KPK mematuhinya?
Ghufron mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu dipicu oleh pelaporan atas Ghufron ke Dewas KPK. Mantan akademisi Universitas Negeri Jember itu diduga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruhnya di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Namun, Ghufron melawan. Ia mengklaim, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Berdasarkan Peraturan Dewas KPK No 4 Tahun 2021, katanya, perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kedaluwarsa, yakni sudah lewat setahun lebih. Sebab itu, ia pun menggugat ke PTUN dan MA. Apakah MA juga akan mengabulkan “judicial review” Ghufron?
Kita tidak tahu pasti.
Hanya ada satu kata: lawan! Penggalan kalimat dalam puisi “Peringatan” (1996) karya Widji Thukul (1963-1998) ini tampaknya menginspirasi Nurul Ghufron.
Pertahanan Terbaik adalah Menyerang
“Pertahanan terbaik adalah menyerang,” kata Sun Tzu (544-496 SM), filsuf sekaligus ahli strategi perang asal Tiongkok kuno, penulis buku “The Art of War” (Seni Berperang) yang menjadi semacam kitab suci bagi negara-negara Timur maupun Barat dari zaman kuno hingga zaman modern ini.
Serangkaian jurus dewa mabuk yang dilancarkan Nurul Ghufron pun tak lebih dari sekadar upayanya mempertahankan diri dari “serangan” Dewas KPK. Padahal seperti cermin yang memantulkan cahaya, semakin keras Ghufron melawan maka akan semakin keras pula Dewas KPK “menyerang”. Mungkin Dewas KPK pun berprinsip pertahanan terbaik adalah menyerang. Cermati saja!
Mungkin sudah terbayang dalam benak Ghufron soal nasib dirinya yang akan seperti pendahulunya, Lili Pintauli Siregar, yang terpaksa harus mundur sebelum Dewas KPK mengambil putusan atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK itu yang telah menerima gratifikasi fasilitas hotel dan tiket menonton Moto GP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Mungkin terbayang pula nasibnya akan seperti Firli Bahuri yang terpental dari kursi Ketua KPK setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu, dan Dewas KPK pun memutuskan jenderal polisi bintang tiga itu melanggar kode etik.
Ghufron pun merasa ketakutan. Rasa ketakutan itu juga tercermin dari “body language” (bahasa tubuh) saat Ghufron memberikan keterangan kepada awak media di KPK, Senin (20/5/2024). Ia terlihat panik. Mukanya juga terlihat kuyu dan lebih kurus dari sebelumnya.
Dan ketakutan itu bisa saja merusak watak atau karakter Ghufron. Kata Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang kini sedang dikenakan tahanan rumah oleh Junta Militer, saat menerima hadiah Nobel Perdamaian tahun 1991, “Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak mereka yang berkuasa, takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai.”
Kini, Ghufron sedang berkuasa. Apakah ia juga dilanda ketakutan akan kehilangan kekuasaan? Bisa jadi.
Apalagi, dialah pimpinan KPK yang mengajukan “judicial review” Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga kini masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Ghufron juga menjadi satu-satunya pimpinan KPK yang sudah memberikan sinyal akan maju kembali sebagai calon pimpinan KPK periode berikutnya. Diketahui, saat ini pemerintah sedang membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029.
Mungkin karena ketakutan itulah lantas jurus dewa mabuk Nurul Ghufron lancarkan. Dewas KPK yang menjadi semacam cermin pun coba ia pecahkan. Ketakutan bisa jadi telah merusak karakter Nurul Ghufron.
























