“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” kata dia.
Jakarta – Fusilatnews – Hakim Tunggal yang mengadili gugatan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Oleh seorang yang mengaku mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta
Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.
Jelang putusan yang akan dijatuhkan hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.
“Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik,” ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” kata dia.






















