Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, baru-baru ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi setelah diketahui menikmati fasilitas penerbangan dengan pesawat pribadi Gulfstream G650ER berregistrasi N588SE ke Amerika secara gratis. Laporan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan pelanggaran hukum, khususnya terkait Pasal Gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut hukum pidana formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap laporan masyarakat harus diterima oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, laporan publik mengenai Kaesang, seperti halnya laporan terhadap Gibran, Jokowi, Bobby, dan Kahiyang, harus diproses oleh KPK tanpa pandang bulu. Proses hukum ini harus dilakukan secara adil, terlepas dari status Kaesang sebagai anak Presiden RI.
Secara logika hukum, perlu dipertanyakan apakah jika Kaesang bukanlah anak Presiden, ia akan mendapatkan fasilitas penerbangan pribadi seperti itu secara gratis? Tentu saja, pemilik pesawat tersebut mungkin mengharapkan adanya “take and give” atau barter bisnis dengan pihak-pihak berkuasa, dalam hal ini, Presiden Jokowi, yang merupakan orang tua Kaesang.
Oleh karena itu, penting bagi penyidik kepolisian, KPK, atau kejaksaan untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah terdapat unsur manfaat atau gratifikasi yang melibatkan bisnis pemilik pesawat tersebut. Investigasi ini bisa dimulai dengan melacak pemilik pesawat Gulfstream G650ER registrasi N588SE, yang menurut Dr. Roy Suryo, dikenal sebagai pesawat misterius karena data penerbangannya dihapus, menyulitkan pelacakan pergerakannya.
Penyelidikan harus mencakup pemeriksaan data bea cukai di bandara-bandara, izin landing pesawat, serta riwayat penyewaan pesawat, termasuk tujuan dan biaya sewa. Semua informasi ini bisa didapatkan dengan mengklarifikasi pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Direktorat Angkutan Udara, yang berwenang memberikan persetujuan penerbangan.
Jika terbukti pesawat tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan aktif menyewakan pesawat di wilayah udara Indonesia, ini bisa mengindikasikan adanya barter atau gratifikasi, serta potensi tindak pidana lainnya seperti korupsi atau penggelapan pajak. Kasus ini dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga negara seperti Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Dinas Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan.
Keterlibatan Kaesang, Jokowi, dan individu lainnya dalam kasus ini harus menjadi perhatian serius, dengan harapan penegakan hukum dapat dilakukan secara fair dan transparan.
























