Surabaya – Fusilatnews-Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian. Menyusul putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan segera mengeksekusi dan menjebloskan Ronald ke penjara.
“Kami akan melakukan eksekusi setelah putusan bisa kami unduh,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10).
Namun, Mia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima atau dapat mengakses salinan putusan kasasi tersebut.
“Kami harus memiliki putusan terlebih dahulu. Saat ini, aksesnya masih tertutup,” jelasnya.
Opsi Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Saat ditanya mengenai putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun kepada Ronald, Mia menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan lapang dada. Baginya, yang terpenting adalah Ronald telah dinyatakan bersalah.
“Kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang utama,” ungkap Mia.
Namun, Mia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), mengingat hukuman lima tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara serta restitusi kepada keluarga korban senilai Rp263,6 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Kami akan mempertimbangkan opsi hukum yang ada. Jika memang sudah mencapai kasasi, kecuali ada novum (bukti baru), bisa saja kita ajukan PK. Kami menunggu instruksi dari pimpinan,” jelasnya.
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau jaksa jika terdapat kekhilafan hakim atau bukti baru (novum) dalam perkara yang sudah diputuskan.


























