Jakarta – Fusilatnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam skandal judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), termasuk nama-nama tertentu yang mungkin terseret dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Sigit saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online. “Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya mengarah pada nama-nama tertentu, tentu akan diproses dan diperiksa,” tegas Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Nama Budi Arie sempat terseret dalam skandal judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kemkomdigi. Namun, Budi Arie sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik judi online apapun dan mendukung penuh pemberantasan aktivitas ilegal tersebut. “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi menanggapi tuduhan tersebut.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mempertanyakan penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya. Ia menganggap bahwa kasus yang telah mencapai skala nasional ini seharusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. “Kenapa Polda Metro Jaya yang menangani? Harusnya Kabareskrim yang bertanggung jawab,” jelas Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, yang disiarkan pada Selasa (12/11/2024).
Ginting juga menekankan bahwa kasus ini melibatkan sebuah kementerian dan bernilai lebih dari Rp 20 miliar, sehingga seharusnya Kabareskrim yang turun tangan. “Ini bencana nasional, jangan diserahkan kepada Jatanras di Polda Metro,” ujar Ginting.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk lebih transparan dalam menyampaikan data terkait situs judi online yang telah diblokir. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengkritik ketidakjelasan data yang selama ini disampaikan, yang mencampuradukkan situs judi dengan situs-situs negatif lainnya.
Menurut Heru, Komdigi perlu memberikan rincian yang jelas mengenai situs yang telah diblokir agar masyarakat dapat memantau secara terbuka. “Misalnya, jika dikatakan memblokir 8.086 situs, buatkan tabel situs apa saja yang diblokir agar masyarakat bisa mengecek kebenarannya,” kata Heru. Transparansi seperti ini, menurutnya, akan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan memastikan situs-situs yang diblokir tidak kembali beroperasi.





















