Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meneguhkan putusan vonis mati terhadap Panca Darmansyah, seorang ayah yang terlibat dalam pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijatuhkan pada 17 September 2024.
Dalam putusan banding yang terdaftar dengan nomor 240/PID/2024/PT DKI, majelis hakim banding yang dipimpin oleh Sutarto dengan anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari menyatakan bahwa Panca tetap harus menjalani penahanan. “Menerima permintaan banding dari Terdakwa/penasihat hukumnya dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian pernyataan dalam dokumen resmi yang diakses melalui situs SIPP PN Jaksel pada Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca setelah mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukannya sangat tidak manusiawi. Hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyebut bahwa kejahatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan direncanakan, sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar hakim dalam putusannya.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan Panca mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mencerminkan peran seorang ayah serta suami yang seharusnya melindungi keluarganya. “Membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan terhadap istrinya dalam kondisi sadar dan terencana,” tambahnya.
Keputusan ini diambil demi menegakkan keadilan bagi para korban dan masyarakat luas yang mengikuti kasus ini dengan penuh perhatian.





















