Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Program layanan pengaduan dari Istana, “Lapor Mas Wapres,” menimbulkan sejumlah tanda tanya dan kejanggalan. Seolah menegaskan bahwa “Gibran memiliki imunitas terhadap rasa malu alias kebal malu,” mengingat dirinya sendiri masih menjadi subjek hukum terkait sejumlah isu yang belum tuntas.
Layanan pengaduan ini, sebagaimana dilaporkan media, mulai aktif sejak Senin, 11 Desember 2024, dan pada hari pertama, Istana Wapres menerima 55 aduan dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Jabodetabek.
Namun, kehadiran layanan ini justru menimbulkan pertanyaan lebih serius. “Apakah Gibran siap menerima laporan yang menyangkut perilakunya sendiri serta pihak keluarganya?” Tuduhan publik terkait nepotisme dan gratifikasi yang dialamatkan kepada Gibran, termasuk laporan terhadap adiknya, Kaesang; iparnya, Bobby; dan ayahnya, Jokowi, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, menjadi isu yang kini ramai dibicarakan. Semua ini sudah masuk dalam daftar laporan di KPK, Polda Metro Jaya, serta ranah peradilan umum.
Selain itu, apakah masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan para menteri terhadap temuan hukum terkait korupsi? Ataukah program “Lapor Mas Gibran” hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kapolri, Kejaksaan, atau KPK?
Lebih lanjut, masyarakat perlu memahami apakah pengaduan melalui “Lapor Mas Wapres” akan diprioritaskan dan ditindaklanjuti secara benar dan adil sesuai dengan teori OTSJUBEDIL (Objektif, Terstruktur, Sistematis, Jujur, Benar, dan Adil) yang diutarakan oleh Eggi Sudjana. Pertanyaan lainnya, “Apakah bisa diterima jika publik melaporkan kasus ‘akun fufu fafa’ ke loket Lapor Mas Wapres?” Kasus ini dianggap mencemarkan nama baik bangsa dan mempermalukan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara di mata dunia internasional.























