Jakarta – Fusilatnews – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi kasus dugaan pungutan liar di Rutan Cabang KPK, Dono Purwoko, mengungkapkan pengalamannya yang menunjukkan adanya praktik pungli di lembaga tersebut. Dono, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara, mengaku pernah dilarang melaksanakan shalat Jumat karena belum membayar uang pungli bulanan.
Dalam keterangannya, Dono menceritakan bahwa ia mengalami kesulitan untuk melakukan shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan yang dipungut sebagai bagian dari praktik pungli di Rutan KPK. “Walaupun saya sempat protes dan bertengkar dengan petugas, akhirnya saya dikeluarkan dari kamar tahanan,” ujarnya dalam sidang yang digelar pada Senin (2/9/2024).
Dono juga mengungkapkan bahwa pada waktu itu ia berada bersama teman satu kamar, Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak. Awalnya, Dono tidak mengetahui alasan mengapa ia dilarang shalat Jumat, dan melakukan protes kepada penjaga tahanan. “Setelah itu, saya baru menyadari bahwa saya belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar,” tambahnya.
Dono menjelaskan bahwa pada saat tersebut ia sedang menjalani masa isolasi dan baru menyadari bahwa ia belum membayar pungli setelah berpindah kamar. “Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Seingat saya, pada saat itu saya belum bayar,” kata Dono.
Setelah kejadian tersebut, Dono mengaku mulai membayar uang setoran untuk pungli di Rutan KPK setiap bulan secara rutin untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang. Keterangan Dono ini menambah bukti mengenai adanya praktik pungutan liar di Rutan KPK yang sedang diselidiki dalam kasus ini.


























