Jakarta – Fusilatnews – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses aduan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk kasus Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. KY mengungkapkan bahwa salah satu hakim di majelis tersebut diusulkan untuk diberikan sanksi etik dengan kategori ringan.
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa laporan dari KPK telah diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang terlibat dalam kasus ini direkomendasikan untuk menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/9/2024).
Namun, KY tidak mengungkapkan identitas hakim yang disanksi tersebut, serta merahasiakan identitas dua hakim lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY akan memulihkan nama baik hakim yang terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa sanksi ini diambil setelah KY melalui rangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. “Pemeriksaan ini dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, serta temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mencium adanya pelanggaran etik dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menilai bahwa majelis hakim seolah mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa diambil. Karena itu, KPK melaporkan hal ini ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono. Mereka memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Namun, putusan tersebut dibatalkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menginstruksikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. Perintah ini diambil setelah Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada 24 Juni 2024, memutuskan untuk membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta bersama dengan pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.


























