• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 3, 2024
in Law, News
0
KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses aduan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk kasus Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. KY mengungkapkan bahwa salah satu hakim di majelis tersebut diusulkan untuk diberikan sanksi etik dengan kategori ringan.

Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa laporan dari KPK telah diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang terlibat dalam kasus ini direkomendasikan untuk menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/9/2024).

Namun, KY tidak mengungkapkan identitas hakim yang disanksi tersebut, serta merahasiakan identitas dua hakim lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY akan memulihkan nama baik hakim yang terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” ujar Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa sanksi ini diambil setelah KY melalui rangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. “Pemeriksaan ini dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, serta temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mencium adanya pelanggaran etik dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menilai bahwa majelis hakim seolah mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa diambil. Karena itu, KPK melaporkan hal ini ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono. Mereka memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Namun, putusan tersebut dibatalkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menginstruksikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. Perintah ini diambil setelah Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada 24 Juni 2024, memutuskan untuk membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta bersama dengan pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKB Vs PBNU di Ambang Perang Bharatayuda

Next Post

Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka
Crime

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Next Post
Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Ghufron Tak Puas, Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Putusan Etik Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Akan Dibacakan Hari Jumat .

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist