• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 3, 2024
in Law, News
0
KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses aduan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk kasus Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. KY mengungkapkan bahwa salah satu hakim di majelis tersebut diusulkan untuk diberikan sanksi etik dengan kategori ringan.

Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa laporan dari KPK telah diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang terlibat dalam kasus ini direkomendasikan untuk menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/9/2024).

Namun, KY tidak mengungkapkan identitas hakim yang disanksi tersebut, serta merahasiakan identitas dua hakim lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY akan memulihkan nama baik hakim yang terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” ujar Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa sanksi ini diambil setelah KY melalui rangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. “Pemeriksaan ini dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, serta temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mencium adanya pelanggaran etik dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menilai bahwa majelis hakim seolah mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa diambil. Karena itu, KPK melaporkan hal ini ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono. Mereka memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Namun, putusan tersebut dibatalkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menginstruksikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. Perintah ini diambil setelah Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada 24 Juni 2024, memutuskan untuk membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta bersama dengan pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKB Vs PBNU di Ambang Perang Bharatayuda

Next Post

Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
Next Post
Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Karena Belum Setor Uang  Pungli, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat  Jumat

Ghufron Tak Puas, Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Putusan Etik Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Akan Dibacakan Hari Jumat .

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist