Jakarta – Fusilatnews – Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewas KPK kini bersiap untuk membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK tersebut.
Putusan etik terhadap Nurul Ghufron akan dibacakan oleh Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024). “Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN telah diputus,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Nurul Ghufron bertindak sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK sebagai tergugat. Gugatan tersebut telah diputus oleh majelis hakim PTUN pada Selasa, dengan amar putusan yang menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Diketahui, gugatan ini diajukan Ghufron terkait dengan keberatannya atas proses dan hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap dirinya. Ghufron merasa bahwa prosedur dan mekanisme yang digunakan oleh Dewas KPK tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga ia memutuskan untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Namun, dengan putusan PTUN yang menolak gugatannya, kini Dewas KPK dapat melanjutkan proses penjatuhan sanksi etik terhadap Ghufron.
Sidang kode etik ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK, serta komitmen KPK untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.


























