• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 31, 2023
in Crime, Feature
0
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya, Hakim Tak Berpihak ke Korban
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Dr Resmen SH MH, Jaksa/Praktisi Hukum

Jakarta – Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jadi sorotan media terkait pernyataannya agar kepala daerah tidak dipanggil-pangggil oleh aparat penegak hukum. Tito beralasan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka tidak berani dalam mengeksekusi program. Jika kepala daerah tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Mendagri ingin aparat penegak hukum melakukan pendampingan kepala daerah. Proses hukum diharapkan langkah terakhir yang dilakukan penegak hukum. “Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh,” kata Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut wajar karena berharap daerah melakukan penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran di daerah dengan tepat sasaran dan tepat waktu akan memutar roda ekonomi daerah. Keuangan daerah akan membantu sektor ekonomi kecil dan menengah.

Dengan demikian, keinginan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, dilihat dari sudut pandang lain akan menjadi satu harapan memberikan keuntungan bagi rakyat. Di sisi lain, muncul putusan bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuduhan penggelapan dana nasabah sampai Rp106 triliun. Hakim memberikan putusan bebas dan lepas kepada para terdakwa dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga diputus dengan lepas (onslag van recht vervolging).

Banyak pihak yang menyayangkan bebasnya para terdakwa. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomentar kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Kejaksaan Agung menilai putusan bebasnya kasus KSP Indosurya tersebut sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp106 triliun.

Dengan adanya kasus KSP Indosurya tersebut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi menjadi berkurang. Padahal semenjak Indonesia masih muda belia dulunya Mohammad Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia telah berusaha maksimal agar rakyat berpartisipasi membesarkan koperasi Indonesia. Bung Hatta mengatakan koperasi adalah salah satu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Hingga 2019, setidaknya sudah ada 123.048 koperasi dengan anggota sebanyak 22.000.000 orang. Angkat tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan memberikan pengaruh besar dalam pergerakan tumbuh layunya perekonomian negara.

Bayangkan jika kasus KSP Indosurya tersebut menjadi efek snow ball pengurangan kepercayaan di Indonesia, bisa saja kasus tersebut menggulirkan bola salju yang maha besar yang akan menggangu kepercayaan pada koperasi. Pastinya efeknya ekonomi negara juga akan terganggu.

Paradigma UU korupsi yang sempit

Dua peristiwa di atas setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana terkait kemiripan pengaruh hukum terhadap ekonomi negara. Satu sisi, kekhawatiran Mendagri atas pemanggilan kepala daerah selama program daerah berjalan akan mengganggu jalannya kegiatan, dan tentunya berpengaruh pada roda ekonomi masyarakat di daerah secara tidak langsung, sehingga Mendagri berharap adanya pengawalan dan pendampingan aparat penegak hukum agar anggaran negara dapat tersalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat fungsi. Pendampingan tersebut akan mengurangi celah-celah kebocoran uang negara di daerah.

Di sisi lain, kasus Indosurya menjadi fenomena yang merugikan ekonomi masyarakat, baik ekonomi rumah tangga maupun dunia usaha. Keberadaan koperasi telah direfleksikan dengan jelas sebagai sistem perekonomian nasional sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan bentuk aktualisasi dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dengan demikian, keberadaan koperasi merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat. Merujuk kasus Indosurya yang dipandang oleh hakim berada di dalam ranah perdata, sehingga tidak ada unsur merugikan keuangan negara di sana, namun jika berpedoman kepada penjelasan umum UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi secara jelas dinyatakan bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”, maka tentu dapat diklasifikasikan juga bahwa kerugian Rp106 triliun tersebut pantas dipandang sebagai kerugian perekonomian negara.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah sekiranya kerugian Rp106 triliun tersebut adalah kerugian perekonomian negara, bisakah para pelaku dijerat dengan pasal-pasal korupsi, baik melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Untuk menilai apakah satu perbuatan dipandang sebagai kejahatan, maka dalam teori pembuktian hukum pidana menghendaki agar perbuatan tersebut haruslah memenuhi semua rumusan delik yang disangkakan dalam pasal tersebut. Satu saja unsur pidana yang tidak bisa dibuktikan, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana yang disangkakan.

Mengacu kepada kasus Indosurya, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum telah menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keberadaan pasal tersebut secara normatif sudah membantu memberikan jalan kecil untuk melindungi rakyat. Dalam kondisi saat ini sudah tepat penuntut umum mendakwakan pasal tersebut, karena setiap perbuatan kriminal harus mengacu kepada asas legalitas. Maksud legalitas tersebut dinyatakan dalam pasal 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Asas legalitas tersebut dipertahankan oleh KUHP baru Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Dengan demikian, meskipun dipandang ada unsur kerugian perekonomian negara, unsur tersebut tidak perlu dibuktikan karena bukan merupakan bagian delik dari pasal yang didakwakan.

Bagaimana undang-undang memandang korupsi?

Korupsi masih dipandang berbasis kepada pelaku. Pelaku korupsi harus melibatkan penyelenggara negara, PNS, BUMN, dan kalaupun ada swasta, maka swasta tersebut harus melibatkan dan mengikutsertakan peran publik dalam perbuatan korupsinya tersebut.

Oleh karena itu, meski ada perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan korupsi, namun pelakunya tidak atau bukan merupakan pelaku kategori publik, maka harus dipandang bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itulah, kasus Indosurya dalam kondisi saat ini tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, meskipun dunia perkoperasian dan nasabah sudah dirugikan karena perbuatan tersebut.

Konvensi antikorupsi PBB tahun 2003 atau UNCAC 2003 telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 7 Tahun 2006. Isi dari konvensi PBB tersebut selain dari korupsi sektor publik, juga mengatur korupsi sektor swasta atau sektor privat, di antaranya suap pada sektor swasta (Pasal 21 UNCAC) dan penggelapan kekayaan pada sektor swasta (artikel 22 UNCAC 2003).

Dengan demikian, UNCAC 2003 memandang bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terbatas kepada pelaku yang melakukannya, tapi korupsi adalah bentuk perilaku, korupsi tidak bisa dibedakan dan dipisahkan berdasarkan kepada subjek hukum.

Berbagai keberhasilan pemberantasan korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kerugian di sektor perekonomian negara sepertinya layak menjadi best practice, meski pelaku tersebut masih ada berkaitan dengan pelaku publik juga.

Diungkapkannya kasus korupsi kelangkaan minyak goreng awal 2022, yang berujung dihukumnya pelaku korupsi minyak goreng tersebut, lalu kasus korupsi ASABRI, Jiwasraya, kasus Duta Palma, dan lainnya, setidaknya bisa dijadikan kisah sukses untuk penanganan korupsi yang berparadigma kerugian perekonomian negara.

Sanksi bagi pelaku korupsi yang berat akan memberikan takut bagi pelaku dan calon pelaku untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kedepanya, karena akan mengalami kerugian yang besar bagi bisnis mereka.

Untuk membuat pembaharuan hukum korupsi dengan kesamaan norma korupsi sebagai norma universal, dibutuhkan political will pembentuk undang-undang agar mengharmoniskan undang-undang tipikor dengan UNCAC 2003 (UU No 7 Tahun 2006).

Dengan adanya pembaruan hukum korupsi, maka permasalahan terkait kasus Asuransi Bumi Putra, Asuransi Wana Arta, Indosurya, kasus sepak bola gajah, dan lainnya yang murni dilakukan oleh pelaku swasta bersama dengan pelaku swasta, tentulah dapat disanksi dengan undang-udang tipikor.

Pembaharuan hukum korupsi tersebut juga akan mendorong kehati-hatian dari pelaku bisnis untuk melaksanakan doktrin BJR dengan benar. Akhirnya mereka akan memilih tidak melakukan korupsi karena risiko yang dihadapi sangat tinggi.

Paling utama negara dapat terlibat langsung untuk menagih dan memulihkan kerugian perekonomian negara yang terjadi disebabkan oleh perbuatan korupsi tersebut dengan menggunakan instrumen sanksi dari tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa 31 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forum Ekonomi Dunia dan Potensi Krisis Global 2023

Next Post

Perjanjian Apa Gerangan Antara Anies dengan Prabowo, Gerindra?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh
Feature

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026
Feature

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Next Post
Perjanjian Apa Gerangan Antara Anies dengan Prabowo, Gerindra?

Perjanjian Apa Gerangan Antara Anies dengan Prabowo, Gerindra?

Hubungan Nasdem dan Jokowi Dititik Nadir, Pengamat Ungkap 3 Dampak

NasDem: Jokowi Komplain Surya Paloh Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi, Kenapa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist