Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan bahwa perkara tersebut akan segera diproses untuk disidangkan.
Tiga Berkas Perkara Dilimpahkan
Haruno menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah dilimpahkan oleh KPK.
Hevearita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, didaftarkan dalam satu berkas perkara bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat dua berkas perkara lain atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam kasus ini, Hevearita dan suaminya diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak pemberi suap.






















