Jakarta – FusilatNews.-Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis, telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini juga disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa putusan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah serupa juga diambil terhadap putusan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengonfirmasi pengajuan banding ini.
“Pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno dalam keterangan resminya.
“Jaksa menyatakan upaya hukum banding,” tambahnya.
Rincian Vonis dan Tuntutan
Selain Harvey Moeis, berikut adalah rincian vonis dan tuntutan terhadap terdakwa lainnya:
- Suwito Gunawan
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
- Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
- Robert Indarto
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
- Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
- Reza Andriansyah
- Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
- Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
- Suparta
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
- Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa pengajuan banding ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengupayakan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Keputusan hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dianggap tidak sejalan dengan besarnya kerugian negara akibat kasus ini.