Jakarta – Fusilatnews – Munculnya wacana mengenai penerapan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi yang belakangan ini ramai diperbincangkan akhirnya dihentikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Wacana tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah Menteri Supratman mengusulkan bahwa tindak pidana korupsi dapat diselesaikan di luar pengadilan jika pelaku membayar denda damai yang disetujui oleh Jaksa Agung. Namun, wacana tersebut menuai banyak kritik, dan akhirnya dibatalkan.
Supratman menjelaskan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI, khususnya untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. “Untuk itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu juga merugikan perekonomian negara, jadi supaya tidak disalahartikan,” ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa ketentuan denda damai tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan dapat diterapkan untuk kasus-kasus tertentu. Namun, usulan ini mendapat tanggapan kritis dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, denda damai tidak dapat diterapkan untuk korupsi karena peraturan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti pajak, bea cukai, dan kepabeanan, yang tidak mencakup korupsi. “Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud, saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Kritik senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menegaskan bahwa denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tidak diperuntukkan sebagai pengampunan terhadap koruptor, melainkan sebagai solusi untuk tindak pidana ekonomi. “Penyelesaian tipikor harus berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu dengan uang pengganti,” ujar Harli, Kamis (26/12/2024).
Sebagai respons terhadap polemik ini, Supratman kemudian memberikan klarifikasi bahwa wacana penerapan denda damai untuk koruptor sejatinya hanya dimaksudkan sebagai perbandingan antara tindak pidana ekonomi dan korupsi, mengingat keduanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara. “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare. Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ungkap Supratman.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan, seperti yang pernah diterapkan melalui kebijakan tax amnesty, bukanlah hal baru di Indonesia. Bahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juga ada ketentuan mengenai denda keterlanjuran bagi kejahatan di sektor kehutanan. “Itu hanya perbandingan, bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” tegasnya. Ia pun menekankan bahwa penerapan denda damai untuk koruptor bukanlah kewenangan presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.
Supratman juga menambahkan bahwa wacana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah tidak akan mencakup pelaku kejahatan korupsi. Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Mahfud MD pernah mengusulkan pendekatan pengampunan serupa dengan model yang diterapkan di Latvia dan Afrika Selatan. “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, dan juga Afrika Selatan,” ujar Supratman.
Di sisi lain, Supratman juga menegaskan bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah dikenal konsep amnesti atau pengampunan dalam sistem hukum Indonesia melalui mekanisme restorative justice. Namun, penerapannya sangat tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan. “Karena kalau semuanya diterapkan, kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta, padahal biaya penanganan perkaranya jauh lebih besar, kan itu tidak rasional,” tambahnya.






















