• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi, Dibatalkan?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 28, 2024
in Crime, News
0
Menkumham Teken Hasil Muktamar PKB: Bali atau Jakarta?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Munculnya wacana mengenai penerapan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi yang belakangan ini ramai diperbincangkan akhirnya dihentikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Wacana tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah Menteri Supratman mengusulkan bahwa tindak pidana korupsi dapat diselesaikan di luar pengadilan jika pelaku membayar denda damai yang disetujui oleh Jaksa Agung. Namun, wacana tersebut menuai banyak kritik, dan akhirnya dibatalkan.

Supratman menjelaskan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI, khususnya untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. “Untuk itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu juga merugikan perekonomian negara, jadi supaya tidak disalahartikan,” ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa ketentuan denda damai tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan dapat diterapkan untuk kasus-kasus tertentu. Namun, usulan ini mendapat tanggapan kritis dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, denda damai tidak dapat diterapkan untuk korupsi karena peraturan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti pajak, bea cukai, dan kepabeanan, yang tidak mencakup korupsi. “Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud, saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Kritik senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menegaskan bahwa denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tidak diperuntukkan sebagai pengampunan terhadap koruptor, melainkan sebagai solusi untuk tindak pidana ekonomi. “Penyelesaian tipikor harus berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu dengan uang pengganti,” ujar Harli, Kamis (26/12/2024).

Sebagai respons terhadap polemik ini, Supratman kemudian memberikan klarifikasi bahwa wacana penerapan denda damai untuk koruptor sejatinya hanya dimaksudkan sebagai perbandingan antara tindak pidana ekonomi dan korupsi, mengingat keduanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara. “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare. Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ungkap Supratman.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan, seperti yang pernah diterapkan melalui kebijakan tax amnesty, bukanlah hal baru di Indonesia. Bahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juga ada ketentuan mengenai denda keterlanjuran bagi kejahatan di sektor kehutanan. “Itu hanya perbandingan, bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” tegasnya. Ia pun menekankan bahwa penerapan denda damai untuk koruptor bukanlah kewenangan presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.

Supratman juga menambahkan bahwa wacana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah tidak akan mencakup pelaku kejahatan korupsi. Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Mahfud MD pernah mengusulkan pendekatan pengampunan serupa dengan model yang diterapkan di Latvia dan Afrika Selatan. “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, dan juga Afrika Selatan,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Supratman juga menegaskan bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah dikenal konsep amnesti atau pengampunan dalam sistem hukum Indonesia melalui mekanisme restorative justice. Namun, penerapannya sangat tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan. “Karena kalau semuanya diterapkan, kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta, padahal biaya penanganan perkaranya jauh lebih besar, kan itu tidak rasional,” tambahnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Cara Mengetahui Anjing Anda Bahagia? 12 Tanda Anjing Bahagia

Next Post

Sepinya Pasar Tradisional: Potret Perekonomian Kota Besar

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Sepinya Pasar Tradisional: Potret Perekonomian Kota Besar

Sepinya Pasar Tradisional: Potret Perekonomian Kota Besar

Bapanas Berencana Impor Beras 1 Juta Ton dari Negara Mana coba?

BULOG HADIR MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist