Kebijakan penerapan jalan berbayar di Jakarta masih dalam pembahasan, Nantinya dasar hukum jalan berbayar di Jakarta dalam bentu Peraturan Daerah sedangkan sekarang Rancangan Peraturan Daerah nasih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Sistem dan mekanisme pembayaran pada jalan berbayar di Jakarta menggunakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP)Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Kata Heru, Raperda PPLE masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih dalam tahap pembahasan.
“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1)
Nantinya setelah Raperda selesai dan disahkan menjadi Perda dan diberi nomor maka Pemerintah Provinsi DKI akan menerbitkan peraturan turunannya apakah itu dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tau dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Setelah peraturan turunannya selesai dan diterbitkan baru pembahasan soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati ERP. Dalam kesempatan itu, Heru belum merinci tarif layanan ERP., tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
“Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat,” kata Heru
Raperda PLLE target disahkammditargetkan bakal disahkan pada 2023.
“Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ungkap dia.
“Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Sistem Electronic Road Pricing (ERP) adalah skema pengumpulan tol elektronik yang diadopsi di Singapura untuk mengatur lalu lintas melalui road pricing, dan sebagai mekanisme perpajakan berbasis penggunaan untuk melengkapi sistem Certificate of Entitlement berbasis pembelian.
ERP diimplementasikan oleh Land Transport Authority pada 1 April 1998 untuk menggantikan Singapore Area Licensing Scheme (ALS) sebelumnya yang pertama kali diperkenalkan pada 11 Agustus 1974 setelah berhasil menguji sistem dengan kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi. Sistem menggunakan tol jalan terbuka; kendaraan tidak berhenti atau melambat untuk membayar tol.
Singapura adalah kota pertama di dunia yang menerapkan sistem pengumpulan tol jalan elektronik untuk tujuan penetapan harga kemacetan. Penggunaannya telah mengilhami kota-kota lain di seluruh dunia untuk mengadopsi sistem serupa, terutama Zona Biaya Kemacetan London (CCZ) dan pajak kemacetan Stockholm. Itu juga telah diusulkan di New York City dan San Francisco.



















