Fusilatnews – Menanggapi putusan Majelis Kode Etike Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merasa kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E dari kepolisian.
Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri,” kata Samuel, Rabu ( 22/2 ).
Kekecewaan Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.
“Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa,” kata Samuel.
Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.
Diantaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.
Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bharada E divonis ringan oleh Mejelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso karena perannya sebagai Justice Collaborator Bharada E diputus dengan 1 tahun 6 bulan penjara.























