Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Teringat rekomendasi se-abad sebuah Ormas, yang menyerukan kepada sebuah fiqh baru, yaitu agar berkiblat kepada piagam PBB. Dalam pelaksanaannya kelak, secara politis organisasi sebuah ormas yang berkiblat pada fiqh baru dimaksud, akan mengembangkan pola penggalangan melalui metode sosialisasi terhadap penganut mazhab lain yang sudah ada jauh sebelumnya, yakni 4 (empat) mazhab muslim yang banyak diikuti kaum muslim di dunia; yaitu mazhab yang berasal dari ajaran fiqh versi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Islam gaya baru akan ditambah dengan berkiblat pada piagam PBB untuk menuju kepada kekuatan mazhab baru mereka. Dan terhadap mazhab terbaru ini, mayoritas netizen memberi gelar dengan sebutan Fiqh Mazhab PBB-Iyyah.
Sejatinya keempat mazhab ummat muslim ini, adalah sekedar kecondongan ummat muslim (di dunia) untuk mengikuti tata cara pelaksanaan fiqh dari keyakinan konsep fiqh sesuai keyakinan para ulama besar dan terkemuka (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), yang kesemua konsep keempat dari ulama tersebut memiliki dasar-dasar ajaran yang diperintahkan oleh Al Quranul Karim wal hadist.
Konsep-konsep perbedaan terkait pelaksanaan syar’i dari keempat ulama tersebut memang boleh diikuti oleh setiap umat muslim yang membutuhkannya sebagai solusi pelaksanaan kebutuhan dimaksud. Artinya tidak ada larangan bagi setiap muslim untuk mengambil sebuah putusan dan atau kebijakan dengan menggunakan dalil – dalil sebagai rujukan atau menjadi sumber hukum yang berasal dari para ulama, yang dalil-dalil disebut dapat dimaknai sebagai ijma dan atau qiyas, maka hal ini merupakan solusi fiqh yang boleh diambil oleh para pengikut dari masing-masing keempat mazhab dimaksud
Namun demikian, pastinya lebih banyak persamaan pemahaman dari keempat mazhab fiqh, dibanding perbedaannya. Ketika timbul perbedaan pemahaman atas pelaksananan syar’i, maka dalam pengerjaan pada pelaksanaan yang berbeda dimaksudkan, setiap muslim boleh mengambil rujukan daripada 4 mazhab tersebut.
Setiap perbedaan dari semua pengikut ke (4) mazhab, hanya boleh menyebut diri masing-masing sebagai kelompok Islam. Maka penyebutan ummat Islam, adalah ‘Thok’ atau tanpa embel-embel dibelakang maupun didepannya.
Apakah kaum yang hendak mengkotak-kotakkan atas golongan muslim ini, hanya kelompok kaum yang mengaku-ngaku sebagai muslim, karena track record mereka mirip sekte keagamaan apapun yang ekstrimisme didunia.
Kemiripan ini ada pada sebuah atau beberapa kelompok Hindu di India. Karena telah berulang kali mempersekusi bahkan menyerang sosok ulama atau tokoh dari ummat Islam, tanpa ada penyebabnya.
Mereka memberi label sebagai kelompok atau golongan yang eksklusif, yaitu Islam Nusantara. Beragkat dari embrio cikal bakalnya sebagai Islam moderat atau islam toleran. Kini menjadi taji isme-nya yang lebih agresif. Melangkah mencoba lebih jauh dari sekedar area Islam Nusantara mazhab pola pikir yang pluralis domestik, menuju go internasional atau ke kancah globalisasi, dari cover nusantara kini ke fiqh PBB.
Seriuskah langkah pluralisme yang aromanya bernuansa nusantara menuju globalisasi mazhab pluralisme ke fiqh PBB- iyyah? Atau sekedar ingin menguji kesabaran terhadap ummat Muslim yang kaffah berdasarkan Al Qur’an dan Al hadist , ijma atau qiyas!.
Apakah sebegai manuver pertentangan ekstrim kepada kelompok kontra mereka,yaitu para kaum muslim yang menganut mazhab Hanafi, Maliki , Syafi’i dan Hambali. Dimaksudkan untuk mengundang reaksi, supaya menjadi aksi-aksi protes?! Kemudian menunggu momentum, munculnya pihak ketiga konco atau partner mereka, sesuai data empiris pada sekitaran tahun 1948 dan atau sekitaran pra 1965. Ini historis yang berkekuatan undang-undang.
Sebagai revange dari mereka yang sampai saat ini tetap mengalami kekalahan. Maka mereka pihak ketiga dimaksud memang sudah ancang-ancang mempropokasi melalui testing of water, dengan kesiapan akan menurunkan pasukan sebagai bakal lawan tanding, siapa pihak ketiga?
Bodoh kali jika kita beriak atau bereaksi dan atau menyambut aksi gagasan PBB- iyyah, kelompok manusia atau masyarakat kelompok yang mengaku terbaik, yang gunakan pola mirip sekte ekstrim dimaksud, yang selalu meneriakkan Pancasila harga mati, walau maksudnya Pancasila mati harga.
Padahal, kelompok yang menyerukan fiqh baru mazhab PBB-iyyah ini mengklaim dirinya paling NKRI dan paling pancasilais.
Pancasila, diklaim sebagai sumber dari segala sumber hukum, kadang plus aneka “imbuhan” awalan dan akhiran kata atau kalimat “Kami”. Kami Pancasila dan atau “Pancasila Harga Mati !”
Ketika fiqh baru ini meninggalkan Pancasila dan mengajak merujuk pada piagam PBB, kita dapat mengetahui bahwa pancasila bukanlah menjadi rujukan kaum “nusantaraisme” cikal bakal dari pluralisme atau para munafikun, yang mengakui beragama Islam, namun Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, namun hanya sebatas slogan. Kenyataannya, representasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, tenyata Pancasila tak dapat menampung atau menjadi rujukan hukum bagi kelompok “ormas” itu yang selalu mengkultuskan pancasila, namun ternyata memposisikan Pancasila lebih kerdil, kasta lebih rendah, dibanding piagam PBB.
Suka tidak suka oleh sebab Jasmerah, histrois yang sebenar-benarnya, Pancasila, hanya sebuah filosofi sebagai jalan tengah dari para ulama yang mengalah saat pra kemerdekaan republik ini dari “rongrongan atau gertakan atau ancaman” dari beberapa golongan yang menamakan kelompok mereka sebagai Indonesia bagian atau belahan Timur, yang tidak mengakui Kemerdekaan RI.
Bahkan mengancam akan menjadi negara terpisah dan berdaulat, jika didalam rumusan sila-sila Pancasila pada sila pertama yang pada awalanya sila pertama itu merupakan kesepakatan dari kalimat Jakarta charter atau biasa disebut dan dikenang sebagai Piagam Djakarta.
Saat itu, para pahlawan bangsa tentunya miris dan berat hati, namun atas nama persatuan bangsa, rela frase ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ” diamputasi menjadi Ketuhanan yang Maha Esa “.
Namun pihak ketiga penunggang masih tidak puas, terus merongrong kata atau kalimat tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Simbol zat yang tak nampak namun diakui kebesarannya. Dan menurut mereka percaya kepada Zat Maha Kuasa tersebut adalah bentuk candu, bukan takhayul .
Ciri khas mereka sejatinya tidak percaya takhayul, seperti halnya yang dipercayai kaum animisme. Bagi mereka semua kehidupan adalah nyata ditutup dengan kematian, selesai. Maka kehidupan nyata adalah utama demi kehidupan yang fana.
Maka fakta kini, ternyata ada gejolak hasrat mengkerdilkan Pancasila yang katanya (mereka) sebagai perekat semua agama dan dari segala suku bangsa yang ada. Ternyata Pancasila dipastikan bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan problematika negara ini dan terlebih dunia, khususnya dalam menjamin harmoni dan perdamaian dunia.
Pancasila yang tadinya seolah dianggap sudah memenuhi segala kepentingan ummat beragama dan segala kebutuhan anak bangsa untuk mencapai cita-cita, tenyata sekedar justifikasi sebagai pemersatu bangsa, Pancasila bukan konsep dam teori unggulan, tak berkelas sebagai hakekatnya sebagai norma untuk menata dan mengatur dunia. Pancasila, tak bisa dijadikan rujukan ummat beragama bangsa ini.
Disisi lain, klaim pembela Pancasila seolah sebagai paling NKRI. Faktanya ia hanya jargon kosong. Buktinya Pancasila diwacanakan akan ditinggalkan, akan ditelantarkan, malah umat islam di indoktirinisasi agar patuhi mazhab PBB yang merupakan kepanjangan tangan penjajah Amerika dan sekutu para negara mantan kolonialis serta sahabat dekat Yahudi atau bangsa Israil yang nota bene sejatinya punya status melekat sebagai musuh ummat muslim di negara-negara di dunia, setidaknya di negara mayoritas muslim sebagai wajah baru negara kolonialis-imperialisme terhadap negara jajahannya palestina.
Pancasila hanya digunakan untuk alat gebuk. Alat politik kepada pihak-pihak yang justru ingin menerapkan syariat Islam yang ingin menerapkan hakekat ajaran para imam mazhab (Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hambali).
Mereka yang mengklaim bermazhab Imam Syafi’i malah membangkang pada sang Imam, malah mengikuti mazhab “kufur” PBB yang selalu ingin mendikte jika bersebrangan atau jika tidak mendukung setiap program globalisasi mereka.
Pancasila hanya untuk komersialisasi, diantaranya sebagai guiden Gereja, joget-joget dengan biduan, hingga membubarkan persekusi pengajian, operator eksekusi acara para ulama, kyai dan para ustad yang kekeh patuh kepada syariat islam dan sekaligus juga hormati Pancasila atau setidak-tidaknya tidak memusuhi serta tidak membenci Pancasila.
Tidak apriori, sesuai realitas nampak secara nyata dan fakta kelompok-kelompok yang menyatakan mereka Pancasilais sejati dan Pancasila harga mati, praktiknya membakar bendera tauhid, mendukung partai sekuler yang mau menjadikan pancasila menjadi Ekasila. Sudah keluar sounding dari tokoh mereka sebagai manifestasi kelompok pecinta pancasila sebagai mazhab PBB-iyyah yang juga sebagai perwujudan atau kebulatan tekad politik atau ideologis mereka melalui statemen keras “NU-PDIP bukan sekedar partner, tapi NU adalah senyawa dengan PDIP”.
Pancasila yang memiliki 5 (lima) sila. Setiap sila mengandung kebaikan, bahkan tepatnya budi luhur pada pecintanya. Jika benar dilakukan, sulit mencari perselisihan dari kelompok golongan pembenci yang provokatif sekaligus munafikun. Jika mau mengamalkan sila-sila pada Pancasila selalu cukup sebagai sebuah landasan untuk pelaksanaan serta dipraktikkan para Pancasilaist. Tidak perlu sampai bersemboyan Pamcasila harga mati, karena semboyan “doangan” praktiknya sekedar slogan Pancasila harga mati “doangan”. Faktanya koq ingin melahirkan eka sila.
Representasi yang kontradiktif dengan asas Ketuhanan yang Maha Esa. Anomali dengan tekad kesatuan dan persatuan, tetapi realitanya enggan bermusyawarah. Anti terhadap yang berbeda pendapat. Penguasa menghimbau untuk melawan wibawa dan rendahkan hukum. Berkehendak melakukan obstruksi terhadap OTT kepada para pencoleng uang negara. Ia justru bersahabat dengan yang terpapar maling uang rakyat. Attitude penguasa yang hobbi koor pro pancasila harga mati, ternyata pancasila dibuat mati harga. Lalu menonjolkan jatidiri “fanatis” namun riil contra kepada keadilan sosial, yang ideal sebagai cita -cita semua rakyat dunia. Nyatanya Pancasila dijadikan sekedar perkakas kekuasaan, diperalat untuk keabsahan. Melegitimasi korupsi; diberbagai izin tambang, korupsi di perguruan tinggi, korupsi dana haji berdalih kenaikan ONH dan sebagai pahala yang akan terus mengalir kelak.
Sebuah ungkapan asal atau tidak tepat peruntukan, namun hanya sebagai pemikat demi kebohongan GNWU/Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang kini batal, program coba-coba. Coba dipromosikan oleh Kyai merangkap umaro, diprakarsai oleh Penguasa tak tahu diri sebagai Presiden dan Menteri Keuangan namun tidak merasa malu, karena tidak mampu mengelola seluruh isi kandungan tanah, barang tambang, minyak dan kekayaan di laut, air, dan dibawah air, punya kuasa tehadap hutan dan semua tumbuhan kayu diatasnya serta hak tanam, juga hak mengelola dan membangun di atas tanah serta memanfaatkan atau mendaya gunakan berbagai kekayaan flora dan fauna.
Negara Pancasila hanya jadi jargon koson. Namun ketika menghadapi para eks negara kolonialis, serta negara yang kini aktif dalam menjajah ekonomi dunia, model Amerika, dan sekutunya di Eropa, termasuk RRC, sebagai salah satu anggota PBB. Pancasila tunduk dan taklid buta pada PBB. Pancasilais KW yang lembek mirip kerupuk masuk angin, atau bak pemimpin vokal namun ketika kecipratan dana, maka tali suara pun seperti tentara nica, hanya dapat galak kepada bangsa sendiri.
Pancasila membebek pada PBB. Pancasila tak bisa membubarkan Freeport yang merampok emas Papua. Pancasila tak mampu membungkam PT GNI yang merampok nikel Indonesia dan memanjakan TKA China.
Para Pancasilaisme terbukti banyak yang KW. Kini malah taklid buta pada PBB. Mempreteli sila-sila agar loyo seperti kerupuk terkena angin malam yang berembun.
Pancasila tidak keliru, namun orang-orang yang membunuh Pancasila dengan cara mengangkatnya terlampau tinggi setinggi langit, lalu melepaskannya. Maka lebih mulia dengan tidak membencinya, tidak juga membantingnya, namun tetap merawatnya dan menjaganya, walaupun kelak andai saja tidak menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Ayok prinsip, hormati Pancasila walau kelak tak sakti lagi.























