Oleh : Dr. Susilawati Sisi, SE.,MM.,MA.,M.han – Intelektual Bela Negara
Mengamati perkembangan lingkungan sosial bermasyarakat hingga hari ini, masih terus terjadi kekerasan, pelecehan pada perempuan dan anak yang dilakukan oleh orang – orang terdekat seperti suami, keluarga, kekasih, maupun orang lain yang tidak dikenal. Rentannya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sosial menjadi keprihatinan dan perhatian mendalam bagi kita semua. Perempuan dan anak adalah makhluk yang sejatinya dilindungi, justru sering menjadi korban kekerasan dan kejahatan dari lingkungan.
Kondisi tersebut masih belum berubah banyak, menjadi kekhawatiran tersendiri karena perempuan dan anak semakin tidak aman beraktivitas baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Perasaan takut dan was – was selalu menyertai, padahal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan oleh lembaga legislatif namun tidak serta merta langsung mengurangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kehadiran Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) juga masih terfokus pada upaya tindak daripada cegah, sehingga kurang efektif dirasakan kinerja dari lembaga tersebut. Kondisi demikian harus berubah dan menjadi prioritas yang amat penting bagi terwujudnya kebijakan nasional yang ramah bagi perempuan dan anak agar tidak terjadi lagi perampasan hak – hak perempuan dan anak yang melanggar Hak Azasi sebagai Manusia (HAM).
Untuk itu penting meningkatkan jumlah legislator perempuan di parlemen agar dapat menyikapi persoalan ini dengan serius, karena hanya perempuan yang sangat memahami dan merasakan situasi demikian dan berfokus pada upaya cegah. Hadirnya UU yang lebih terang dan tegas untuk diterapkan agar masyarakat semakin paham dan sadar untuk selalu menjaga dan mengawasi anggota keluarga masing – masing dengan cara setiap anggota keluarga harus peduli dengan anggota keluarga lainnya, tidak dibiarkan sembarangan bergaul atau bermain di tempat yang tidak aman. Setiap anggota keluarga dapat saling menginformasikan keberadaannya, apalagi di era digital yang luar biasa saat ini harus bisa dimanfaatkan dengan sangat baik demi keselamatan diri. Anak – anak di bawah umur dipastikan mendapat Izin dari para orangtua terlebih dulu sebelum melakukan aktivitas di luar rumah khususnya.
Fungsi legislator perempuan di parlemen, dapat terus memantau perkembangan lingkungan kehidupan masyarakat, terus memperjuangkan nasib perempuan dan anak agar terjamin baik yang ditetapkan melalui UU, di sisi lain masyarakat tidak abai dengan cara mengendalikan keluarga masing – masing agar tidak menjadi korban kejahatan lingkungan.
Ada baiknya jika memungkinkan, untuk anggota parlemen perempuan atas kesepakatan setiap partai politik (parpol) dapat menunjuk saja kader perempuan yang dianggap potensial untuk duduk di parlemen, jadi tidak perlu dipilih oleh rakyat mengingat saat pencalonan sebagai anggota legislatif (Caleg) kuota 30% perempuan terpenuhi namun seringkali tidak menjamin terpilih sebagai anggota legislatif, sementara keberadaannya sangat dibutuhkan mengingat berbagai kejadian mengenaskan terus terjadi pada kaum perempuan dan anak. Akhir – akhir ini bahkan terdengar di media sosial, sering terjadi penculikan terhadap anak di bawah umur, hal ini sangat mencemaskan bagi orangtua dan keluarga – keluarga Indonesia.
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) terus berjuang untuk meningkatkan kuota perempuan hingga 30% di parlemen, yang menjadi poin utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) lalu di Jakarta. Plus dengan melakukan kunjungan ke setiap partai politik untuk menyampaikan agenda tersebut yang menjadi penekanan bagi perjuangan KPPI.
Semoga berbagai upaya yang dilakukan dapat memberi cahaya bagi kehidupan nasional. Demokrasi adalah jika suara perempuan menjadi bagian dari kekuatan kebijakan nasional dan dirasakan adil oleh seluruh warga negara Indonesia.


























