Jakarta-Fusilatnews— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).
Seluruh uang disusun dalam plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Tumpukan uang itu tampak menggunung dan memanjang di lokasi konferensi pers.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menyebut uang tersebut berasal dari lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kelima korporasi tersebut tergabung dalam Wilmar Group, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
“Ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Sutikno dalam konferensi pers.
Meski demikian, kelima korporasi tersebut sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum kini mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
“Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” kata Sutikno.






















