Jakarta-FusilatNews – Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (21/5/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar. Menurutnya, tim penyidik tengah mendalami sejumlah aspek krusial dari pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk waktu dan status hukum perusahaan saat kredit dikucurkan.
“Makanya itu yang didalami—kapan misalnya perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga terkait kepengurusan perusahaan. Lalu, kapan pemberian fasilitas kredit ini? Apakah sebelum dinyatakan pailit atau selama dalam proses pailit,” ujar Harli dalam konferensi pers.
Harli mengungkapkan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam jika ditemukan bahwa pemberian fasilitas kredit dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit. Pasalnya, nilai kredit yang diterima perusahaan sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau kita hitung sementara, kredit yang diberikan sekitar Rp3,58 triliun hingga Rp3,6 triliun, itu baru dari empat bank. Sementara informasinya, perusahaan ini juga menerima fasilitas kredit dari berbagai bank lain, termasuk bank swasta,” lanjut Harli.
Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tahun 2024, dan putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung. Perusahaan tekstil yang pernah berjaya sebagai eksportir seragam militer ini mengalami tekanan likuiditas berat dan gagal memenuhi kewajiban utangnya.
Pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi yang membelit industri tekstil nasional. Kejaksaan Agung menegaskan akan menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pencairan kredit jumbo tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar yang sebelumnya dikenal sebagai simbol kebanggaan industri tekstil Indonesia, namun kini terseret dalam pusaran kasus hukum bernilai triliunan rupiah.


























