
Oleh: M Yamin Nasution, SH – Pemerhati Hukum
“Bila Anda menemukan kebuntuan, jangan pernah kembali ke masa lalu. Temukan formulasi yang lebih baik dan terus maju ke depan.”
— Christopher Butler
Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi asli kembali mengemuka dari berbagai kalangan—mulai dari politisi, purnawirawan, hingga sebagian masyarakat sipil. Gagasan ini kerap dibungkus dalam wacana “addendum” atau penambahan terhadap naskah asli konstitusi. Namun, apakah ini merupakan langkah maju atau justru kemunduran berpikir?
Amandemen: Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi
Melakukan amandemen terhadap konstitusi bukanlah hal yang asing dalam sistem demokrasi. Negara seperti Amerika Serikat telah mengamandemen konstitusinya sebanyak 27 kali. Almarhum Adnan Buyung Nasution bahkan pernah menyatakan bahwa penyebutan konstitusi sebagai “undang-undang dasar” tidak serta-merta menjadikannya sakral atau tak tersentuh. Konstitusi, sebagai norma dasar, bersifat moral dan terbuka untuk diperbaiki kapan pun dibutuhkan demi kemaslahatan rakyat.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Jerman, Johann Gottlieb Fichte, dalam Das System der Rechtslehre (2018):
Hukum praktis terbagi dua: a) hukum moral yang mengikat secara mutlak dan kategoris; dan b) hukum pragmatis yang berlaku bila ada tujuan tertentu. Siapa pun yang ingin membangun rumah (negara), harus meletakkan fondasi yang kokoh. Tujuan hanya bisa dicapai lewat kebebasan dan tindakan pragmatis.
Dengan demikian, UUD NRI 1945 bukanlah sekadar dokumen legalistik, melainkan hukum moral yang menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi.
Tiga Karakter Konstitusi: Abstraksi, Pembatasan, dan Moralitas
Dalam analisis hukum, konstitusi memiliki setidaknya tiga karakter penting:
- Bahasa Abstrak yang Lentur
Bahasa konstitusi bersifat abstrak agar dapat mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan peradaban masyarakat. Seperti disampaikan oleh David A. Strauss dalam The Living Constitution (2010), frasa-frasa abstrak berfungsi untuk menjamin fleksibilitas hukum dalam menghadapi perubahan sosial.
- Instrumen Pembatasan Kekuasaan dan Hak Warga Negara
Menurut A.I. van Deinse dalam Strafregt (1824), konstitusi sebagai “norma dasar” merupakan bentuk pembatasan kekuasaan. Namun sayangnya, pembatasan ini sering diabaikan atau disalahgunakan. Contohnya, dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, jaksa justru menggunakan UUD sebagai dasar tuntutan—padahal UUD tidak memiliki fungsi pemidanaan secara langsung.
- Konstitusi sebagai Hukum Moral
Bahasa abstrak konstitusi memerlukan interpretasi yang bertanggung jawab dan bermoral. Dalam konteks ini, tafsir konstitusi dapat dilakukan secara deduktif, non-deduktif, atau anti-deduktif. Bila tafsir dilakukan tanpa kehati-hatian dan tanpa moralitas, maka hasilnya adalah penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.
Kasus Pasal 33 UUD 1945: Antara Frasa Abstrak dan Celah Penyelewengan
Pasal 33 UUD NRI 1945, yang menyangkut perekonomian nasional, sering dijadikan contoh utama bagaimana frasa abstrak dapat membuka celah praktik ekonomi yang tak berpihak pada rakyat:
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, frasa ini sangat multitafsir. Seorang menteri bisa saja mengundang investor asing dan memberikan konsesi luar biasa, seperti pembebasan pajak dan hak guna usaha hingga 180 tahun. Realitas ini terjadi di beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara, di mana pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi dominasi tambang asing.
Frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” bisa jadi hanya slogan, sementara kekayaan alam dinikmati oleh elite tertentu dan generasi investor asing—bahkan hingga anak-cucu mereka.
Solusi: Amandemen dengan Penajaman Norma
Amandemen bukan berarti kembali ke masa lalu, melainkan langkah korektif untuk memperjelas arah dan tujuan negara. Pasal 33 UUD bisa diperkuat, misalnya, dengan menambahkan ayat-ayat spesifik yang mewajibkan kontribusi investor terhadap masyarakat:
Contoh Penambahan Pasal 33:
- (3a): Setiap investasi tambang seperti batubara, timah, nikel, dan emas, wajib mengalokasikan minimal 30% hasilnya untuk masyarakat melalui pemerintah daerah.
- (3b): Investor wajib merekrut minimal 1.000 tenaga kerja lokal dari daerah tempat kegiatan ekonomi berlangsung.
- (3c): Alokasi 30% hasil sebagaimana dimaksud pada huruf (3a) disalurkan kepada masyarakat sesuai Pasal 34 UUD NRI 1945.
Namun demikian, bahasa konstitusi tidak bisa terlalu teknis atau rigid, karena bisa mengekang fleksibilitas kebijakan negara. Sebaliknya, bila terlalu abstrak, ia justru membuka ruang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
UUD 1945 Asli: Warisan yang Tidak Cukup Maju
UUD 1945 versi asli mengandung banyak bahasa normatif yang halus, menggoda, namun sekaligus fatal bila disalahgunakan. Dalam praktiknya, konstitusi ini telah menjadi alat sentralisasi kekuasaan, penegakan hukum yang tidak adil, serta pemilu yang sarat kolusi antara DPR, MPR, dan eksekutif—semua ini meledak dalam Reformasi 1998.
Kembali ke UUD 1945 versi asli, meski disertai addendum, bukanlah jalan keluar, melainkan bentuk keputusasaan berpikir. Sebagaimana dikatakan Christopher Butler dalam Postmodernism (2002):
“Jangan pernah kembali ke masa lalu. Temukan formulasi yang lebih baik dan terus maju ke depan.”
Penutup: Kembali ke Masa Lalu Adalah Gagasan Bangkrut
Setelah lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia masih bergelut dengan korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan oligarki. Namun, solusi terhadap stagnasi ini bukanlah dengan menghidupkan kembali teks konstitusi lama, melainkan dengan memperbaiki dan menyempurnakan yang ada.
UUD harus tetap hidup sebagai hukum moral dan sosial, bukan sekadar dokumen formal. Revisi dan amandemen diperlukan—bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk menata masa depan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

























