• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kembali ke UUD 1945 Asli? Ide Bangkrut!

Mundur ke Masa Lalu Bukan Solusi: Menolak Wacana Kembali ke UUD 1945 Versi Awal

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
May 21, 2025
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: M Yamin Nasution, SH – Pemerhati Hukum

“Bila Anda menemukan kebuntuan, jangan pernah kembali ke masa lalu. Temukan formulasi yang lebih baik dan terus maju ke depan.”
— Christopher Butler

Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi asli kembali mengemuka dari berbagai kalangan—mulai dari politisi, purnawirawan, hingga sebagian masyarakat sipil. Gagasan ini kerap dibungkus dalam wacana “addendum” atau penambahan terhadap naskah asli konstitusi. Namun, apakah ini merupakan langkah maju atau justru kemunduran berpikir?

Amandemen: Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi

Melakukan amandemen terhadap konstitusi bukanlah hal yang asing dalam sistem demokrasi. Negara seperti Amerika Serikat telah mengamandemen konstitusinya sebanyak 27 kali. Almarhum Adnan Buyung Nasution bahkan pernah menyatakan bahwa penyebutan konstitusi sebagai “undang-undang dasar” tidak serta-merta menjadikannya sakral atau tak tersentuh. Konstitusi, sebagai norma dasar, bersifat moral dan terbuka untuk diperbaiki kapan pun dibutuhkan demi kemaslahatan rakyat.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Jerman, Johann Gottlieb Fichte, dalam Das System der Rechtslehre (2018):

Hukum praktis terbagi dua: a) hukum moral yang mengikat secara mutlak dan kategoris; dan b) hukum pragmatis yang berlaku bila ada tujuan tertentu. Siapa pun yang ingin membangun rumah (negara), harus meletakkan fondasi yang kokoh. Tujuan hanya bisa dicapai lewat kebebasan dan tindakan pragmatis.

Dengan demikian, UUD NRI 1945 bukanlah sekadar dokumen legalistik, melainkan hukum moral yang menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi.

Tiga Karakter Konstitusi: Abstraksi, Pembatasan, dan Moralitas

Dalam analisis hukum, konstitusi memiliki setidaknya tiga karakter penting:

  1. Bahasa Abstrak yang Lentur

Bahasa konstitusi bersifat abstrak agar dapat mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan peradaban masyarakat. Seperti disampaikan oleh David A. Strauss dalam The Living Constitution (2010), frasa-frasa abstrak berfungsi untuk menjamin fleksibilitas hukum dalam menghadapi perubahan sosial.

  1. Instrumen Pembatasan Kekuasaan dan Hak Warga Negara

Menurut A.I. van Deinse dalam Strafregt (1824), konstitusi sebagai “norma dasar” merupakan bentuk pembatasan kekuasaan. Namun sayangnya, pembatasan ini sering diabaikan atau disalahgunakan. Contohnya, dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, jaksa justru menggunakan UUD sebagai dasar tuntutan—padahal UUD tidak memiliki fungsi pemidanaan secara langsung.

  1. Konstitusi sebagai Hukum Moral

Bahasa abstrak konstitusi memerlukan interpretasi yang bertanggung jawab dan bermoral. Dalam konteks ini, tafsir konstitusi dapat dilakukan secara deduktif, non-deduktif, atau anti-deduktif. Bila tafsir dilakukan tanpa kehati-hatian dan tanpa moralitas, maka hasilnya adalah penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.

Kasus Pasal 33 UUD 1945: Antara Frasa Abstrak dan Celah Penyelewengan

Pasal 33 UUD NRI 1945, yang menyangkut perekonomian nasional, sering dijadikan contoh utama bagaimana frasa abstrak dapat membuka celah praktik ekonomi yang tak berpihak pada rakyat:

(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, frasa ini sangat multitafsir. Seorang menteri bisa saja mengundang investor asing dan memberikan konsesi luar biasa, seperti pembebasan pajak dan hak guna usaha hingga 180 tahun. Realitas ini terjadi di beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara, di mana pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi dominasi tambang asing.

Frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” bisa jadi hanya slogan, sementara kekayaan alam dinikmati oleh elite tertentu dan generasi investor asing—bahkan hingga anak-cucu mereka.

Solusi: Amandemen dengan Penajaman Norma

Amandemen bukan berarti kembali ke masa lalu, melainkan langkah korektif untuk memperjelas arah dan tujuan negara. Pasal 33 UUD bisa diperkuat, misalnya, dengan menambahkan ayat-ayat spesifik yang mewajibkan kontribusi investor terhadap masyarakat:

Contoh Penambahan Pasal 33:

  • (3a): Setiap investasi tambang seperti batubara, timah, nikel, dan emas, wajib mengalokasikan minimal 30% hasilnya untuk masyarakat melalui pemerintah daerah.
  • (3b): Investor wajib merekrut minimal 1.000 tenaga kerja lokal dari daerah tempat kegiatan ekonomi berlangsung.
  • (3c): Alokasi 30% hasil sebagaimana dimaksud pada huruf (3a) disalurkan kepada masyarakat sesuai Pasal 34 UUD NRI 1945.

Namun demikian, bahasa konstitusi tidak bisa terlalu teknis atau rigid, karena bisa mengekang fleksibilitas kebijakan negara. Sebaliknya, bila terlalu abstrak, ia justru membuka ruang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

UUD 1945 Asli: Warisan yang Tidak Cukup Maju

UUD 1945 versi asli mengandung banyak bahasa normatif yang halus, menggoda, namun sekaligus fatal bila disalahgunakan. Dalam praktiknya, konstitusi ini telah menjadi alat sentralisasi kekuasaan, penegakan hukum yang tidak adil, serta pemilu yang sarat kolusi antara DPR, MPR, dan eksekutif—semua ini meledak dalam Reformasi 1998.

Kembali ke UUD 1945 versi asli, meski disertai addendum, bukanlah jalan keluar, melainkan bentuk keputusasaan berpikir. Sebagaimana dikatakan Christopher Butler dalam Postmodernism (2002):

“Jangan pernah kembali ke masa lalu. Temukan formulasi yang lebih baik dan terus maju ke depan.”

Penutup: Kembali ke Masa Lalu Adalah Gagasan Bangkrut

Setelah lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia masih bergelut dengan korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan oligarki. Namun, solusi terhadap stagnasi ini bukanlah dengan menghidupkan kembali teks konstitusi lama, melainkan dengan memperbaiki dan menyempurnakan yang ada.

UUD harus tetap hidup sebagai hukum moral dan sosial, bukan sekadar dokumen formal. Revisi dan amandemen diperlukan—bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk menata masa depan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

21 Mei: Dari Kejatuhan Otoritarianisme Menuju Kebangkitan Militerisme

Next Post

Kejagung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun Diselidiki

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Kejagung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun Diselidiki

Kejagung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun Diselidiki

Uni Eropa Menilai Kembali Hubungan dengan Israel di Tengah Gennosida dan Krisis Bantuan di Gaza

Uni Eropa Menilai Kembali Hubungan dengan Israel di Tengah Gennosida dan Krisis Bantuan di Gaza

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...