Jakarta, Fusilatnews – Tanggal 21 Mei 1998 adalah hari Soeharto menyatakan diri berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia setelah berkuasa selama 32 tahun.
Hari itu menandai berakhirnya rezim otoritarian militeristik Orde Baru dan mengawali proses demokratisasi di Indonesia yang dikenal kemudian dengan era Reformasi.
Era Reformasi ditandai dengan menguatnya peran-peran masyarakat sipil dalam kancah politik di Indonesia dan pada puncaknya Dwifungsi ABRI/TNI dihapuskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Hari ini, 21 Mei 2025, lebih dari seperempat abad sejak runtuhnya rezim otoritarian Soeharto, kondisi demokrasi di Indonesia justru menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan.
“Salah satu indikatornya adalah semakin menguatnya intervensi militer dalam ranah sipil, yang tercermin dari disahkannya Revisi Undang-Undang TNI (dari UU No 34 Tahun 2004 menjadi UU No 3 Tahun 2025) beberapa waktu lalu,” kata Al Araf dari Centra Initiative yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, kata Al Araf, para terduga pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu justru menikmati impunitas (kekebalan), bahkan menempati posisi strategis di lingkaran elite pemerintahan dan politik nasional.
Salah satunya, berdasarkan catatan media ini, adalah Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) yang mau menduduki jabatan baru sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Djaka disebut sebagai bagian dari Tim Mawar Kopassus. Tim Mawar diduga melakukan penculikan terhadap 13 aktivis demokrasi tahun 1997-1998 saat Kopassus dipimpin Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI.
Pemerintahan di era Reformasi, kata Al Araf, juga gagal melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meski hal tersebut merupakan amanat Ketetapan (TAP) MPR No VII Tahun 2000 dan mandat UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (kini telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2025).
“Lebih buruknya lagi, aturan-aturan yang secara normatif mencegah militer masuk ke ranah sipil justru dipereteli melalui revisi UU TNI. Intervensi TNI ke ranah sipil bahkan dijustifikasi dengan ragam alasan yang tak sesuai dengan semangat Reformasi, mulai dari penambahan jabatan-jabatan sipil bagi TNI aktif, perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tak lagi memerlukan persetujuan DPR, hingga penambahan usia pensiun para elite militer,” paparnya.
Secara praktis di lapangan, kata Al Araf, TNI semakin merangsek ke dalam kehidupan sipil di tengah belum jelasnya perbantuan TNI yang harusnya diatur melalui aturan perundang-undangan.
“Kemunduran demokrasi di Indonesia hari ini tidak hanya terlihat dari pelemahan institusi-institusi demokratis dan menguatnya peran militer dalam ranah sipil, tetapi juga dari cara negara mengelabui dan memanipulasi ingatan kolektif bangsa. Alih-alih melanjutkan proses hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan mendorong upaya pengungkapan kebenaran, pemerintah hari ini justru memilih jalan berbalik arah. Upaya memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, sosok yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM dan represivitas negara, adalah bentuk paling nyata dari pengingkaran terhadap sejarah kelam bangsa ini,” terangnya.
Ia merasa pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi ini semakin terang-benderang.
“Bandul demokrasi ditarik mundur jauh dari semangat Reformasi 1998 yang menuntut demokratisasi, supremasi sipil, dan penegakan HAM. Demokrasi hari ini dibajak untuk melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan mengembalikan dominasi militer dalam kancah politik,” sesalnya.
“Kami mengkhawatirkan ini bukan sekadar kemunduran, melainkan ancaman nyata bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia,” lanjut Al Araf.
Atas dasar itu, dan dalam rangka memperingati jatuhnya rezim otoritarian militeristik Soeharto dari singgasana Orde Baru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk:
Pertama, mengembalikan TNI ke barak dan menarik kembali militer dari ranah sipil, dan melanjutkan reformasi TNI dengan mereformasi peradilan militer dan UU tentang tugas perbantuan.
Kedua, tidak memberikan status pahlawan kepada Soeharto dengan alasan diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran berat HAM di masa Orde Baru.
Ketiga, mengungkapkan secara jujur tentang sejarah kelam bangsa ini terkait pelanggaran berat HAM masa lalu di dalam buku sejarah nasional yang kini sedang disusun ulang pemerintah.
Keempat, melanjutkan proses penyidikan kasus pelanggaran berat HAM yang saat ini terhenti di Kejaksaan Agung.
Kelima, melanjutkan proses reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI, reformasi Polri, dan reformasi Intelijen untuk menjadi aktor keamanan demokratik yang profesional dan sesuai dengan cita-cita Reformasi.
Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sistem Keamanan terdiri atas Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Human Right Working Group (HRWG), Setara Institute, De Jure, dan Raksha Initiatoves.

























