Jakarta – Fusilatnews – Penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangandianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
Selanjutnya meminta Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama mengajukan pensiun dini sebelum menjabat posisi jabatan sipil tersebut.
“Di dalam Undang-Undang TNI Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan militer aktif di jabatan sipil, tidak ada tercantum Kementerian Keuangan. Dan semuanya itu terkait dengan tugas-tugas pertahanan keamanan,” ujar Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting
Menurut Ginting, apabila seorang perwira aktif ditempatkan pada jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI, ia harus melepaskan status militer aktifnya.
“Maka yang bersangkutan harus pensiun, pensiun dini. Jadi dalam kasus Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditempatkan menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, maka yang bersangkutan harus melepaskan posisinya sebagai militer aktif, Letjen Djaka harus pensiun,” ungkap dia.
Selamat Ginting memaknai penunjukan Djaka sebagai bentuk langkah darurat yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, ada indikasi masalah serius di lingkungan Bea dan Cukai sehingga Prabowo memilih menempatkan militer aktif di posisi Dirjen.
“Menurut saya, Prabowo melihat ada indikasi-indikasi yang tidak wajar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jadi, ini perlu langkah yang dalam tanda petik darurat sehingga memberikan tempat kepada orang kepercayaannya,” nilai Ginting.
Ia menuturkan, Djaka memiliki hubungan dekat dengan Prabowo karena pernah menjadi bagian dari Tim Mawar saat masih berpangkat kapten
“Kepercayaan Prabowo kepada anak buahnya ini tentu saja menarik untuk kita simak bagaimana Djaka Budi Utama nantinya dapat menjawab keresahan masyarakat atau juga keinginan Presiden Prabowo untuk dapat mengungkap terutama bagaimana penerimaan negara dari bidang pajak maupun non-pajak,” tutur dia.
Ginting juga menyoroti penunjukan Kolonel (Purn) Restu Widiyantoro sebagai Direktur PT Timah yang merupakan bagian dari pola yang sama. Ia menilai hal ini menunjukkan keseriusan Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis.
“Ini kan rahasia umum, ada banyak kasus yang terkait dengan pertambangan timah. Lagi-lagi Prabowo menempatkan orang militer walaupun sudah pensiun,” jelasnya.
Menurut Ginting, penempatan militer di posisi-posisi ini bisa dipahami sebagai bagian dari upaya menjawab Astacita ketujuh dalam visi Prabowo, yakni pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa setelah situasi dianggap normal, jabatan-jabatan sipil strategis seperti Bea dan Cukai tetap harus diisi oleh kalangan profesional yang memiliki keahlian teknis.
“Seorang militer tentu saja tidak memiliki keahlian di bidang itu. Saya kira leadership yang diharapkan dari seorang Djaka Budi Utama untuk posisi Dirjen Bea dan Cukai,” pungkasnya.
Nama Letjen TNI Djaka Budi Utama tengah menjadi sorotan usai disebut-sebut bakal memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.
Djaka diperkirakan menggantikan Askolani, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut mencuat setelah pernyataan Bimo Wijayanto, Sekretaris Deputi bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menyebut dirinya bersama Letjen Djaka mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan.
“Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” kata Bimo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Bimo tak menyebut secara eksplisit jabatan yang akan diisi oleh dirinya dan Djaka, namun kuat dugaan Bimo akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak, sedangkan Djaka diplot memimpin Ditjen Bea dan Cukai.
























