Dengan demikian Kejaksaan Agung meyakini tersangka Harvey Moeis (HM) terkait dengan perwakilan kepemilikan dan terafiliasi dengan lima perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jakarta -Fusilatnews – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam serangkaian pemeriksaan terhadapa para tersangka dan saksi menemukan ada lima perusahaan yang terkait dengan Harvey Moeis (HM) suami dari aktris Sandra Dewi
Dengan demikian Kejaksaan Agung meyakini tersangka Harvey Moeis (HM) terkait dengan perwakilan kepemilikan dan terafiliasi dengan lima perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kelima perusahaan itu adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
“Intinya (tersangka HM) ini, dia terafiliasi dan terkait dengan kepentingan PT RBT, dan empat perusahaan lainnya itu, PT TIN, CV VIP, PT SBS, dan PT SIP,” ujar Kuntadi, di Kejagung, Jumat (19/4/2024).
“Dari beberapa kali pertemuan (Harvey dan Mochtar) disepakati kegiatan mengakomodir tersebut di-cover (dibalut) dengan kontrak sewa-menyewa peleburan timah,” kata Kuntadi, Rabu (27/4/2024).
Dari kesepakatan tersebut, Harvey yang terafiliasi dengan PT SIP, CV VIP, serta PT SBS, dan PT TIN mengajak empat perusahaan penambangan swasta tersebut turut serta dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Dari kerja sama PT Timah Tbk dengan masing-masing lima perusahaan penambangan itu, juga disepakati membuat unit-unit boneka peleburan dan pelogaman bijih timah. Pada Jumat (16/2/2024) saat mengumumkan Mochtar sebagai tersangka,
Kuntadi pernah mengungkapkan salah satu kegiatan kerja sama yang merugikan negara tersebut adanya pengeluaran PT Timah Tbk senilai Rp 975,5 miliar dalam untuk penambangan dan pelogaman timah yang dilakukan dengan PT SIP.
PT Timah Tbk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) juga membeli hasil penambangan, peleburan, dan pelogaman timah yang bersumber dari lokasi IUP PT Timah Tbk senilai Rp 1,72 triliun.
Menurut Kuntadi Harvey, juga meminta agar lima perusahaan yang turut serta dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu menyisihkan keuntungan. Penyisihan keuntungan gelap tersebut, dikatakan sebagai pemutihan sumbernya melalui konsep penyaluran kewajiban sosial dari aktivitas penambangan lima perusahaan tersebut dalam bentuk CSR.
“CSR tersebut, dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM (Harvey) melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange), dan PT SD yang difasilitasi oleh tersangka HLM (Helena Lim),” ujar Kuntadi.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah, dan kantor tersangka Helena Lim, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, pada Sabtu (9/3/2024), penyidik menyita uang tunai dalam Rupiah (Rp), dan mata uang asing setotal Rp 33 miliar.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada Senin (1/4/2024) dan Kamis (18/4/2024) di rumah dan apartemen tempat tinggal Harvey bersama isterinya Sandra Dewi, penyidik merampas sementara empat unit mobil seharga puluhan miliar.
Pembelian keempat mobil ini diduga bersumber dari hasil korupsi, dan TPPU. Berupa Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, dan MINI Cooper S Countryman F60, serta Lexus RX300 juga Toyota Vellfire.
Dalam pengusutan korupsi timah ini, sementara penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk tersangka obstruction of justice. Tiga tersangka di antaranya, adalah penyelenggara negara dari direksi PT Timah Tbk.
Yakni Mochtar selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, dan juga Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, serta Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk 2018-2021.
Dari para tersangka tersebut, penyidik juga sudah melakukan penyitaan berupa uang tunai ratusan miliar rupiah, beserta aset-aset mobil, dan puluhan kendaraan berat pertambangan, serta logam mulia, juga surat-surat berharga.
Jampidsus-Kejagung sudah mengumumkan besaran kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini. Angka tersebut, terkait kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas penambangan timah ilegal. Terkait kerugian keuangan negara, Jampidsus-Kejagung masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
























