Ratusan ribu lahan smelter dan 51 ekskavator di Kabupaten Bangka Belitung. disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai barang bukti
Jakarta – Fusilatnews – Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).
“Tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Ketut menegaskan ratusan ribu lahan itu terdiri dari satu bidang lahan dari smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 85.863 meter persegi.
Kemudian, smelter PT TI beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 57.825 meter persegi.
Disamping menyita lahan smelter, Kejagung juga menyita alat berat seperti ekskavator dan buldoser. “51 unit ekskavator, tiga unit buldoser,” kata dia.
Termasuk juga suami Sandra Dewi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim.
Sejumlah aset barang lain juga telah disita dari para tersangka sebelumnya, termasuk empat mobil mewah yang disita dari Harvey Moeis.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kerugian keuangan negaranya dalam kasus ini masih dihitung. Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
























