• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kejahatan Berikutnya “Menggunakan Instrumen Lembaga Negara Untuk Membungkam Mereka Yg Merasa MemFitnah”

Ijazahnya Diduga Palsu, Lalu Lapor Polisi: Potret Balik Nalar dan Etika Penegakan Hukum

Ali Syarief by Ali Syarief
May 4, 2025
in Crime, Feature
0
Tak Satu Pun Pasal Bisa Menghukum Mereka yang Taat pada Perintah UU
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Ada sebuah ironi besar yang sedang menggelinding di ruang publik kita—sebuah lakon hukum yang jika tidak menyedihkan, mungkin layak ditertawakan. Kisah ini bermula dari dugaan pemalsuan ijazah seorang tokoh publik. Alih-alih membuktikan keaslian dokumen itu dengan transparansi dan keterbukaan, yang bersangkutan justru melaporkan balik warga sipil yang menduga adanya kepalsuan. Alasannya? Mereka dianggap menyebarkan fitnah. Dasarnya? Surat kehilangan dari kepolisian.

Mari kita pelajari alurnya dengan jernih. Ketika masyarakat atau aktivis mempertanyakan keabsahan sebuah ijazah yang beredar—dengan harapan mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak bersangkutan—itu adalah bagian dari hak publik dalam sistem demokrasi. Namun alih-alih menjawab keraguan publik dengan data dan dokumen otentik, yang dilakukan justru memutarbalikkan logika: pergi ke kantor polisi, membuat laporan kehilangan ijazah, lalu menggunakan laporan itu sebagai dasar untuk menuduh balik bahwa mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah telah melakukan kejahatan.

Inilah absurditasnya. Surat kehilangan bukanlah bukti keaslian. Ia adalah laporan administratif bahwa suatu dokumen pernah ada, dan kini hilang. Ia tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut asli. Jika memang dokumen itu asli, bukankah lebih mudah menunjukkan salinannya, meminta klarifikasi dari lembaga pendidikan yang menerbitkan, atau menunjukkan rekam jejak akademik yang lengkap? Namun tidak, yang dilakukan adalah menggunakan celah hukum untuk menekan balik publik yang kritis.

Dan di sinilah kejahatan berikutnya terjadi: menggunakan instrumen negara—polisi dan hukum—untuk membungkam kritik. Masyarakat yang menyuarakan pertanyaan dengan dalil dan bukti visual diperlakukan seperti kriminal, sementara inti persoalan—dugaan pemalsuan ijazah—dibiarkan kabur begitu saja dalam kabut birokrasi dan permainan retoris.

Kasus ini menjadi semacam template dari praktik pembalikan logika hukum yang makin sering terjadi: pelapor berubah menjadi terlapor, korban menjadi terdakwa, dan penyalahguna kekuasaan tampil seolah-olah sebagai yang tertindas. Di negara dengan sistem hukum yang sehat, pengungkapan kebenaran adalah tujuan utama. Namun dalam kasus ini, kebenaran tampak dikaburkan dengan langkah-langkah prosedural yang tidak menyentuh substansi.

Ada dua kejahatan yang terekam dalam kasus ini. Pertama, jika benar ijazah itu palsu, maka itu adalah tindak pidana serius yang mencoreng integritas jabatan publik. Kedua, jika tuduhan pemalsuan itu dijawab dengan laporan palsu (surat kehilangan yang manipulatif), lalu digunakan untuk memenjarakan kritik, maka itu adalah kejahatan terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Pertanyaan pentingnya: apakah aparat penegak hukum cukup independen untuk membedakan antara laporan kehilangan dan bukti kepemilikan sah? Apakah logika hukum masih berlaku, ataukah telah sepenuhnya disandera oleh kekuasaan?

Jika negara terus dibiarkan melanggengkan logika semacam ini, maka kita sedang menyaksikan kehancuran nalar hukum di depan mata. Dan itu bukan hanya soal satu ijazah, tapi tentang masa depan demokrasi kita.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gabah Basah, Beras Runtuh: Risiko Kualitas dalam Kebijakan Bulog

Next Post

Mati Langkah di Atas Panggung Kepalsuan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Siasat Jokowi Dibalik Reshuffle Kabinet

Mati Langkah di Atas Panggung Kepalsuan

PRESIDEN BENCI RAKYAT ADALAH SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENGATURAN PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Ijazah Presiden: Antara Hak Pribadi dan Hak Publik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist