Jaķarta ‐ Fusilatnews – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) menjadi 12 Persen membuat daya beli Kelas menengah menjadi semakin berkurang atau menurun
target penerimaan pajak yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp Rp 2.189,3 triliun, sudah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang sudah disahkan DPR. Nilai tersebut tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun.
Target ini bisa tercapai dengan sejumlah regulasi kenaikan pajak yang telah disahkan, diantaranya:
Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pajak ini sudah berlaku sejak 2022 yang nilainya 20 persen dari PPN yang berlaku.
Pada 2022, PPN yang berlaku adalah 11 persen sehingga nilai pajak membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Pada 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen, sehingga pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Tercatat pada 2019 jumlah kelompok kelas menengah sebanyak 57,33 juta orang, lantas tercatat pada 2024 jumlahnya merosot menjadi 47,85 juta orang. Artinya ada hampir 10 juta orang di kalangan menengah turun kasta dalam kurun waktu tersebut, padahal kelompok tersebut merupakan penopang perekonomian nasional.
Dalam laporan yang sama, BPS mencatat pengeluaran untuk pajak semakin besar dalam alokasi kelas menengah. Jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024.
Pengeluaran kelas menengah Indonesia lima tahun terakhir (2019 vs 2024), jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024. Sehingga, kenaikan PPn kali ini akan semakin meningkatkan pengeluaran untuk pajak atau iuran tersebut























