• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kelompok Kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB, Evaluasi HAM Indonesia

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 11, 2022
in News, World
0
PBB Berencana Laksanakan Pemungutan Suara Untuk Selidiki Dugaan Biolab Dijalankan AS Dan Ukraina

Rusia serukan penyelidikan Dewan Keamanan PBB atas dugaan laboratorium biologi di Ukraina | (photo The Hill)

Share on FacebookShare on Twitter

Kelompok Kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB, telah melaksanakan sidang evaluasi/review terhadap laporan perkembangan HAM di Indonesia. Sidang dimulai dari tanggal 7 hingga 18 November 2024.

Indonesia merupakan salah satu negara yang  direview oleh Pokja UPR pada sesi ke-41 yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 18 November, yang menandai dimulainya siklus keempat UPR. Tinjauan UPR pertama, kedua, dan ketiga di Indonesia berlangsung masing-masing pada April 2008, Mei 2012, dan Mei 2017.

Adapun Dokumen-dokumen yang menjadi dasar tinjauan adalah: 1) laporan nasional – informasi yang diberikan oleh Negara yang ditinjau; 2) informasi yang terkandung dalam laporan para ahli dan kelompok hak asasi manusia independen, yang dikenal sebagai Prosedur Khusus, badan perjanjian hak asasi manusia, dan entitas PBB lainnya; 3) informasi yang diberikan oleh pemangku kepentingan lainnya termasuk lembaga hak asasi manusia nasional, organisasi regional dan kelompok masyarakat sipil.

UPR adalah proses unik yang melibatkan tinjauan berkala terhadap catatan hak asasi manusia dari 193 Negara Anggota PBB. Sejak pertemuan pertama diadakan pada April 2008, ke-193 negara anggota PBB telah ditinjau tiga kali dalam siklus UPR pertama, kedua, dan ketiga. Selama siklus UPR keempat, Negara-negara diharapkan kembali menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk menerapkan rekomendasi yang diajukan selama tinjauan mereka sebelumnya yang mereka berkomitmen untuk menindaklanjutinya, serta menyoroti perkembangan hak asasi manusia terkini di negara tersebut.

Delegasi Indonesia akan dipimpin oleh H.E. Bapak Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tiga perwakilan negara yang bertindak sebagai pelapor (“troika”) untuk tinjauan Indonesia adalah: Malawi, Uzbekistan, dan Negara Plurinasional Bolivia.

Pokja UPR dijadwalkan untuk mengadopsi rekomendasi yang dibuat untuk Indonesia pada pukul 15.30 tanggal 11 November. Negara yang ditinjau mungkin ingin mengungkapkan posisinya atas rekomendasi yang diajukan selama peninjauan mereka.

Indonesia menerima sejumlah pertanyaan dan rekomendasi dari beberapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air. Dua hal yang mencuat dari sejumlah isu yang muncul dalam persidangan Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Markas PBB, Jenewa, Swiss, Rabu (9/11), itu di antaranya adalah masalah HAM di Papua dan juga hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memimpin delegasi Indonesia mengingatkan bahwa Jakarta menghadapi situasi yang unik dan tidak mudah untuk memenuhi komitmen pembangunan HAM. Demokrasi yang terus diuji, disahkannya berbagai undang-undang dan perturan, dinamika penegakan hukum, peran masyarakat sipil yang dinamis, kondisi geopolitik global dan regional adalah sebagian fenomena yang mewarnai pembangunan nasional di bidang HAM selama lima tahun terakhir.

Mekanisme UPR merupakan forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 Tahun 2006.

Terkait hukuman mati, Yasonna mengklaim bahwa ketentuan tersebut masih sebagai hukum positif hingga saat ini. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menempatkan pidana mati sebagai hukuman pokok. Namun, pemerintah sedang mencari jalan tengah terkait hal tersebut dengan melakukan amandemen KUHP yang akan menjadikan pidana mati sebagai hukuman alternatif.

“Kalau dalam KUHP, hukuman mati merupakan salah satu hukuman pokok, tetapi dalam KUHP yang nanti itu adalah alternative punishment,” kata Yasonna dalam jumpa pers secara virtual dari Jenewa, Rabu (9/11) malam.

Jadi, lanjutnya, hukuman mati dapat dievaluasi setelah 10 tahun, termasuk juga selama terpidana menjalankan hukuman mati, hukumannya dapat dikurangi menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Namun, kata Yasonna, tentunya hal itu dapat dilakukan dengan adanya rekomendasi dari berbagai pihak.

Sedangkan masalah HAM di Papua, sejumlah negara –khususnya Eropa– menyoroti kasus mutilasi yang terjadi di daerah tersebut beberapa waktu lalu. Yasonna menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pendekatan yudisial, tetapi juga non-yudisial terkait peyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua.

Terkait dengan kasus HAM di wilayah paling timur Indonesia itu, Yasonna mengomentari masalah pelanggaran HAM berat di Paniai yang menewaskan empat warga sipil dengan korban luka-luka sebanyak 21 orang pada 2014.

“Kasus Paniai sekarang dalam proses sidang. Jaksa penuntut yang ikut menyidangkan kasus Paniai ikut ke mari, menjadi salah satu orang delegasi kita, bahkan menyampaikan jawaban atas berbagai isu HAM,” kata Yasonna.

Catatan Masyarakat Sipil

Sementara itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam masyarakat sipil, di antaranya KontraS, Amnesty Internasional Indonesia dan SafeNet, memiliki catatan tersendiri terkait perlindungan dan pemenuhan HAM di Tanah Air.

Menurut koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Indonesia masih belum mempunyai peraturan yang komprehensif untuk para pembela HAM dan proteksinya. Akibatnya, pekerjaan pembela HAM ini terkadang dijustifikasi sebagai ancaman, dibuktikan dengan data yang dimiliki lembaganya selama lima tahun ke belakang, yaitu adanya 667 kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM.

Sumber VOA dan Berbagai Sumber lainnya

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

19 Kali Meletus, Warga Diminta Mejauh 5 Km Dari Kawah Semeru

Next Post

SWI : Hati – Hati Jebakan Investasi, Pinjol dan Gadai Illegal

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
Next Post
SWI : Hati – Hati Jebakan Investasi, Pinjol dan Gadai Illegal

SWI : Hati - Hati Jebakan Investasi, Pinjol dan Gadai Illegal

BUDAYA REAKTIP MUSDA KAHMI JELANG MUNAS

BUDAYA REAKTIP MUSDA KAHMI JELANG MUNAS

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist