Jakarta – Fusilatnews – Satgas Waspada Investasi ( SWI ) meminta masyarakat untuk hati – hati dengan penipuan investasi, pinjaman online (pinjol) dan aktivitas gadai illegal.
Menurut Satgas Waspada Investasi, pihaknya tiap hari menerima laporan dari korban pinjol ilegal. Dalam penjelasannya Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 platform pinjaman online ilegal per Oktober 2022. SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal.
Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,”
“Sejak 2018 sampai 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Jumat 11/11/2022
SWI melakukan crawling data berupa pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di tengah masyarakat untuk mencegah munculnya korban baru yang mengadu.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal ini dilakukan bersama seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” ucapnya.
Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” tegasnya.
Masyarakat harus melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Saat ini ada sembilan investasi illegal yaitu lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan market place tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Berikut ini sembilan perusahaan investasi ilegal yang berhasil diidentifikasi oleh SWI :
1. PT Zoelfie Investasi Consultant
(duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia)
3. Galaxy Mine Digital Advertising
4. . Scventures/www.scventuresvip.com (duplikasi dari Standard Chartered Venture).
5. https://sales-finance.com/JceICh
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang
9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay)


























