By Paman BED
Potret penegakan keadilan di Indonesia kini diwarnai fenomena banyaknya pejabat BUMN besar yang terseret pusaran kasus korupsi. Publik bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau sekadar pemenuhan target kinerja demi memperbaiki rating persepsi korupsi untuk menarik investasi?
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh maraknya vonis korupsi di mana terdakwa tidak pernah secara nyata menikmati hasil kejahatan. Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada aset yang bertambah. Dalam pembelaannya, mereka menyebut ini adalah mismanagement—kesalahan manajerial, bukan kejahatan.
Di titik inilah pertanyaan menjadi krusial: Apakah setiap kerugian negara otomatis adalah korupsi? Ataukah ada ruang abu-abu yang sering kali dipaksakan menjadi hitam?
Etika dan Ketelitian Hukum
Dalam perspektif moral, Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat: 12) mengingatkan kita untuk menjauhi prasangka yang tidak berdasar. Fitnah ditempatkan sebagai dosa besar. Pesannya jelas: dalam menilai seseorang, kehati-hatian bukan sekadar prosedur hukum, melainkan perintah etik.
Namun, hukum tidak bekerja dengan asumsi. Di ruang sidang, mens rea (niat jahat) menjadi elemen paling krusial sekaligus paling sulit dibuktikan. Di sinilah kita harus jeli membedakan antara dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian).
Korupsi mensyaratkan adanya kesengajaan yang diarahkan untuk keuntungan ilegal, bukan sekadar kelalaian administratif atau kesalahan dalam mengambil risiko bisnis yang memang melekat pada dunia korporasi.
Jembatan Pembuktian: Dari Administratif ke Kriminal
Bayangkan sebuah kasus: seorang manajer keuangan melakukan penyimpangan prosedur pengadaan. Negara rugi, vendor untung. Secara administratif, ini adalah pelanggaran. Namun, apakah itu cukup untuk menjeratnya?
Niat jahat tidak pernah berteriak di ruang terbuka; ia bersembunyi di balik pola. Ketika auditor menemukan dokumen penyewaan service apartment yang digunakan bersama oleh manajer tersebut dan direktur perusahaan rekanan, makna dokumen berubah. Dari sekadar bukti transaksi menjadi indikasi relasi personal yang tidak patut. Inilah jembatan menuju pembuktian konflik kepentingan.
Dalam UU Pikor (No. 31/1999 jo No. 20/2001), unsur “memperkaya orang lain atau korporasi” sering kali menjadi jebakan. Seseorang tidak harus memakan uangnya untuk dianggap korupsi; cukup dengan membiarkan orang lain untung melalui perbuatan melawan hukumnya. Namun, tanpa pembuktian mens rea yang terang benderang, kita berisiko mengkriminalisasi “kelalaian” (culpa) seolah-olah itu adalah “niat jahat” (dolus).
Business Judgment Rule dan Ketakutan Profesional
Garis antara fraud dan business judgment rule (UU No. 40/2007) memang tipis.
Keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan seharusnya dilindungi hukum, meskipun berujung kerugian. Perlindungan ini gugur seketika saat muncul indikasi hubungan tersembunyi yang memengaruhi keputusan.
Masalah terbesar kita hari ini bukan pada korupsi yang tidak dihukum, tetapi pada keputusan bisnis yang dipidana tanpa pembuktian niat jahat yang jernih. Dampaknya sistemik: para profesional kini dihantui ketakutan untuk memimpin BUMN. Jika setiap kebijakan yang gagal berujung pada jeruji besi, maka “amanah” akan dianggap sebagai “musibah”.
Solusi ke Depan: Sinkronisasi dan Perlindungan
Untuk memutus rantai ketakutan ini, diperlukan solusi konkret pada level sistemik:
Sinkronisasi APIP dan APH: Harus ada garis demarkasi yang jelas antara pelanggaran administrasi dan pidana. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus diberikan ruang pertama untuk menilai apakah suatu kesalahan bersifat administratif atau teknis (culpa). Aparat Penegak Hukum (APH) baru masuk jika ditemukan unsur fraud atau konflik kepentingan yang nyata (dolus).
Harmonisasi Yurisprudensi: Meski kita menganut sistem kontinental, mengadopsi pendekatan pola pembuktian dari sistem Common Law dalam membedakan risiko bisnis dan kejahatan finansial dapat memperkaya analisis hakim.
Penguatan Audit Investigatif: Auditor tidak boleh hanya berhenti pada angka, tetapi harus mampu membaca red flags nonfinansial seperti pola relasi personal yang tidak wajar.
Kesimpulan
Mens rea adalah jantung dari kejahatan. Tanpa pembuktian niat yang presisi, hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ketakutan. Keadilan tidak boleh tergesa-gesa. Sebab di antara benar dan salah, sering kali ada wilayah abu-abu yang hanya bisa dipahami oleh mereka yang mau melihat lebih dalam.
Kesalahan terbesar bukan hanya membiarkan korupsi terjadi, tetapi juga menghukum tanpa benar-benar memahami apakah ada “hati yang jahat” di balik keputusan yang salah.
Referensi:
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tipikor)
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
* Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat: 12)
* Prinsip Hukum Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana
By Paman BED























