Jakarta, Fusilatnews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons pernyataan Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengungkap sejumlah faktor penyebab harga MinyaKita tidak kunjung turun, salah satunya akibat penjualan minyak goreng curah secara ilegal. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnu Broto, mengatakan indikasi tersebut sedang dalam pantauan dan dapat masuk ke ranah hukum jika terbukti.
“Ada indikasi seperti itu, tapi kalau seperti itu ada ranah hukum. Ada penindakan,” ujar Bambang usai rapat koordinasi pengamanan stabilitas pangan untuk periode Natal dan Tahun Baru 2025 di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Harga MinyaKita Melebihi HET
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag per 2 Desember 2024, harga rerata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.100 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag, yakni Rp 15.700 per liter. Harga ini juga lebih tinggi dibandingkan minyak goreng curah yang rata-rata mencapai Rp 17.300 per liter dan minyak goreng kemasan premium di angka Rp 21.500 per liter.
Sejak Juli 2024, harga MinyaKita tercatat naik 5,56 persen, sementara minyak goreng curah naik 9,49 persen, dan minyak goreng kemasan premium naik 1,9 persen.
Faktor-Faktor Penyebab Kenaikan Harga
Deputi III Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono, dalam rapat pengendalian inflasi pada Senin (2/12/2024) mengidentifikasi lima penyebab utama tingginya harga MinyaKita:
- Rantai Distribusi yang Panjang
Distribusi MinyaKita dinilai tidak efisien, sehingga menambah beban biaya hingga ke tangan konsumen. - Harga Tinggi Minyak Sawit Mentah (CPO)
Pekan lalu, harga rerata CPO di Indonesia mencapai Rp 14.000 per kilogram. Dengan tambahan biaya pengolahan sebesar Rp 4.000 per kilogram, harga minyak goreng per liter mencapai sekitar Rp 18.000. - Permintaan yang Meningkat
Harga minyak goreng curah yang lebih mahal membuat konsumen beralih ke MinyaKita, sehingga meningkatkan permintaan di pasar. - Rembesan MinyaKita ke Pasar Curah
Pada 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kasus pembukaan kemasan MinyaKita yang kemudian dijual sebagai minyak curah dengan harga lebih tinggi. Hal ini mengurangi pasokan MinyaKita di pasar resmi. - Penyelundupan Minyak Goreng Curah ke Luar Negeri
Ada dugaan minyak goreng curah dijual ke luar negeri sebagai minyak bekas (jelantah) untuk bahan baku biodiesel. Dugaan ini pernah dilaporkan oleh perwakilan asosiasi pengusaha dalam rapat di Kemendag pada 28 November 2024.
Kemendag Perketat Pengawasan
Bambang menegaskan bahwa Kemendag telah meningkatkan pengawasan melalui direktorat terkait untuk mencegah pelanggaran semacam ini. “Kami ada dari direktorat tertibnya, ada yang sudah mengawasi hal itu biar sampai enggak ada kejadian,” katanya.
Kemendag mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik curang yang menyebabkan harga minyak goreng, khususnya MinyaKita, tetap tinggi. Sementara itu, pihaknya akan terus memantau distribusi dan pasokan guna menjaga stabilitas harga selama periode Natal dan Tahun Baru 2025.























