Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah mengumumkan rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditujukan khusus untuk pembelian barang mewah. Kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen dilakukan secara selektif dan hanya berlaku bagi konsumen pembeli barang mewah, baik barang lokal maupun impor. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat umum yang tidak termasuk dalam segmen pembeli barang mewah.
“Diterapkan secara selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Istana.
PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat Umum
Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku saat ini akan tetap digunakan untuk masyarakat umum. Selain itu, pemerintah sedang mempelajari kemungkinan penerapan sistem multi-tarif untuk PPN di masa mendatang, guna menciptakan sistem pajak yang lebih adil.
“Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku. Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah melalui kajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif,” jelasnya.
Barang Pokok dan Jasa Vital Bebas PPN
Kabar baik juga datang untuk masyarakat luas. Misbakhun memastikan bahwa kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta sektor perbankan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Presiden Prabowo, lanjutnya, berkomitmen untuk memperkuat penerimaan negara melalui penertiban kegiatan ekonomi ilegal.
“Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” imbuhnya.
Pemerintah akan Finalisasi Kebijakan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Ia juga memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
“Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen atau 12 persen. Beberapa barang, utamanya bahan pokok dan kebutuhan penting, sebagian besar tetap bebas fasilitas tanpa PPN,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, finalisasi kebijakan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan lebih lanjut kepada masyarakat.
Upaya Peningkatan Penerimaan Negara
Penerapan PPN selektif ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi praktik ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, merata, dan tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini masih menunggu finalisasi dan pengesahan untuk diterapkan secara resmi.