Jakarta – Fusilatnews – Menyusul adanya seruan PB IDI untuk mengikuti aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI hari ini.dan wilayah masing-masing pada hari ini, Senin 28/11/2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menerbitkan Surat Edaran yang melarang tenaga Paramedis dan ASN dilingkungan Kementerian kesehatan untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan.
Aksi yang rencananya diikuti oleh lima organisasi profesi yakni, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Surat edaran dengan nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. memperingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. dan tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,
Surat Edaran itu memuat ancaman bagi yang para dokter, paramedis dan ASN dilingkungan Kementerian Kesehatan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai. Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,.
Sebelumnya, PB IDI menyerukan aksi damai menolak RUU KEsehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI hari ini.
Ratusan ASN, dokter dan Paramedis di lingkungan Kemenkes abaikan Surat Edaran Menkes
RUU Omnibus Law Kesehatan harus ditolak karena dianggap merugikan masyarakat. Dalam orasinya, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan dengan tegas penolakan tersebut.
“Kami adalah profesi yang selama ini sudah memberikan kontribusi untuk rakyat Indonesia. Pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia, jangan tempatkan organisasi profesi menjadi marjinal, kata Adib saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Senin 28/11/2022.
Kelompok Pengunjuk rasa lainnya yaitu Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia dalam orasinya ,menjelaskan tentang tujuan aksi ini.
Tujuan aksi hari ini adalah menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibuslaw yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022,
“Kenapa penolakan ini kami lakukan? Karena proses-proses yang terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru tanpa adanya naskah akademik yang kuat. dan tidak ada naskah akademik yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologis”, kata Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia s Mahesa Pranadipa Mikael.






















