Jakarta – Fusilatnews -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap menghadapi gugatan balik dalam upaya pemblokiran situs yang disinyalir terkait dengan praktik judi online. Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komdigi terkadang harus berhadapan dengan tuntutan balik saat melakukan upaya pemblokiran situs.
“Kemkomdigi dalam menutup situs ataupun aplikasi kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Namun, dia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mundur dan akan terus melakukan upaya pemblokiran jika mendapat aduan dari masyarakat.
“Enggak apa-apa kita hadapi kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” kata Meutya.
Terkait keyword atau kata kunci judi online, dia mengatakan, sudah mencapai 1.361 kata kunci di Google yang diblokir.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, i
ni usia dari desk ini (Desk Pemberantasan Perjudian Daring), mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar politikus Partai Golkar
Terkait keyword atau kata kunci judi online, dia mengatakan, sudah mencapai 1.361 kata kunci di Google yang diblokir.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini (Desk Pemberantasan Perjudian Daring), mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar politikus Partai Golkar

























