Jakarta-Fusilatnews.--Sungguh diluar akal sehat, soal keputusan MenKetenagaan-Kerjaan, menginjinkan peusahaan yang berioritasi ekspor, memotong gaj buruhnya, sampai 25%. Saya ingin bertanya begini. Ada sebuah perusahaan garmen yang sejak berdiri, justru orientasinya untuk memenuhi pasar Eropa dan Amerika. Produknya tidak ada yang dijual di dalam negeri. Lalu dengan kebijakan ini, tiba-tiba diberi wewenang, untuk mengurangi gaji pegawainya. Artinya, makin lama buruh bekerja, gaji buruh bisa berkurang hingga hilang 25%.
Biasanya, buruh yang bekerja diperusahaan produk export, gajinya lebih besar daripada yang bekerja pada perusahaan yang berorientasi dipasar dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, perusahaanpun, akan hawatir mendapat gelombang protes dari pegawainya. Kenaikan upah dan apalagi penurunan upah, tidak bisa ditentukan oleh Keputusan Kementrian sepihak; Ia terkait dengan Lembaga yang disebut tri-partit; Wakil Buruh, Pemerintah dan Perusahaan.
Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.
Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (15/3).
Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen. Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” katanya.





















