Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Angka kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo melonjak hingga 100%, dari sebelumnya Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar. Itu pun belum final, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus yang mencoreng nama baik Presiden Jokowi ini.
Akankah KPK memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi?
Ihwal melonjaknya angka kerugian negara akibat kasus korupsi bansos Presiden Jokowi ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (1/7/2024), seperti dilansir sejunlah media.
Ya, kasus korupsi bansos beras Presiden Jokowi saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) tahun 2020 memang tengah diusut KPK. Tessa menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp250 miliar.
“Potensi kerugian negara bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5 dan 6,” kata Tessa Mahardhika seperti dikutip detik.com, Senin (1/7/2024).
Awalnya, Tessa menyebut kerugian negara kasus ini sebesar Rp125 miliar. Namun, ada penambahan kerugian negara dari hasil perhitungan yang dilakukan KPK.
Jumlah tersebut juga belum angka final. KPK menyebut proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut masih berlanjut.
Sementara itu, ihwal KPK akan memanggil Presiden Jokowi atau tidak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, Tessa Mahardhika belum bisa dihubungi hingga berita ini disusun.
Sesuai prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum), KPK selaku lembaga penegak hukum memang berwenang memanggil siapa saja untuk dimintai keterangannya, termasuk Presiden Jokowi tentunya.
Jokowi Persilakan
Namun, sebelumnya Presiden Jokowi telah mempersilakan KPK agar pengusutan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi setelah meninjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024), seperti dilansir banyak media.
Jokowi pun kembali mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” tegas wong Solo itu.