“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya.
Padang – Fusilatnews – Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyon membantah kematian bocah 13 tahun siswa SMP di Padang.Afif Maulana karena dianiaya gerombolan Polisi
Menurut Hasil penyelidikan Polda Sumbar yang didasarkan keterangan 49 saksi, terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum “serta teman korban sebagai saksi kunci,” kata Suharyono Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Disampig pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.
“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono.
Saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter.
Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi
“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya.
Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.
Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.
“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.
Pada bagian lain, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhata Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.
“Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan,” ucapnya.
Sebelumnya Melalui forum klarifikasi peristiwa yang menewaskan korban anak AM (13 tahun), yang digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/6/2024).
Forum klarifikasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, KPAI, dan kementerian juga turut serta dalam forum tersebut. Termasuk Ombudsman dan LBH Padang yang membawa sejumlah bukti-bukti serta saksi-saksi korban lain.
Akhirnya Kapolda Sumbar mengakui adanya dugaan kejahatan dalam bentuk kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam penangkapan dan pemeriksaan remaja di Kota Padang.
Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto mengatakan, dugaan ragam kekerasan maupun penyiksaan tersebut terungkap saat saksi-saksi korban menyampaikan pengalaman nahasnya
Kata Benny, selain Kompolnas, Dalam forum klarifikasi tersebut, Kompolnas menanyakan langsung perihal temuan LBH Padang yang menyebutkan adanya sejumlah kekerasan dan penyiksaan terkait dengan kematian AM, serta luka-luka yang dialami korban anak-anak lainnya.
Apa yang beredar di media sosial (medsos) serta apa yang ditemukan oleh LBH Padang, kami klarifikasi dan kami cross check. Beberapa terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya, itu sudah diakui,” begitu kata Benny, Jumat (28/6/2024).
Dari forum klarifikasi itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Polda Sumbar dalam penindakan terhadap anak-anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. Hanya, kata Benny, terkait dengan dugaan ragam penyiksaan tersebut, saksi-saksi korban yang mengalaminya sulit untuk mengidentifikasi pelaku.
“Ketika ditanya siapa yang menyundut, saksi-korban yang disundut ngomong, ‘saya nggak kenal namanya’,” begitu kata Benny menerangkan.
Sebab itu, kata Benny, perlu dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan perihal apa peran dan perbuatan yang dilakukan oleh 17 personel Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar tersebut.
“Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai,” begitu kata Benny.
Benny memastikan, sudah ada komitmen dari Kapolda Sumbar Suharyono untuk memastikan 17 personel Sabhara yang dinyatakan melanggar tersebut akan disidangkan etik.