Jakarta -Fusilatnews – Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaaksian di depan pengadilan menjelaskan bahwa ponsel yang dimiliki oleh keluarga Brigadir J diretas oleh pihak tertentu
Kamaruddin juga menceritakan kalau dirinya harus menjauh sejauh 1 km saat berbicara dengan orangtua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
“Saya tidak bisa berkomunikasi langsung karena handphone mereka diretas. Jadi saya harus menelepon dengan jarak 1 kilometer, yaitu dengan menggunakan handphone dari Rohani Simanjuntak dan Sanggah Parulian karena handphone keluarga inti diretas orang tertentu,” kata Kamaruddin saat menjawab pertanyaan JPU. dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kamarudin menceritakan awal mula dirinya melakukan investigasi terkait kematian Brigadir J. karena Dia diberi kuasa hukum dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022.
Hasil sementara investigasi yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak berupa keterangan kepolisian dan intelijen
“Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelejen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks,” beber Kamaruddin.























