Jakarta -Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum mencurigai Saksi ART bernama Susi yang berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Elizer dikendalikan melalui alat pengendali jarak jauh dengan menggunakan perangkat audio yang dipasang di telinga (hands free)
Perbedaan apa yang disampaikan dalam kesaksian Susi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) membuat jaksa curiga
“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Tuduhan Jaksa dibantah oleh Susi selanjutnya Susi menegaskan tak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
“Tidak ada,” jawab Susi. “Bener tidak ada?” tanya jaksa lagi. “Benar,” jawab Susi.
Sebelum menutup persidangan Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya
karena Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan (Isoma) hingga pukul 15.00 WIB.
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong.” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Sidang yang mengadili Bharada Eliezer atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu
Richard Eliezer didakwa menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Richard Eliezer, Ferdi Sambo, Putri Candrawathi , Ricky Rizal dan Kuat makruf . Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman hukuman mati





















