FusilatNews- Akhirnya Brigadir Jendral Polisi Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari keanggotan Polri Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10). HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).
Keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto. “Dari pelaksanaan sidang KKEP, hakim yang dipimpin oleh Pak Irwasum (Komjen Agung Budi), mengambil keputusan secara kolektif kolegial yaitu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat) terhadap saudara HK,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31/10/2022.
KKEP menghasilkan tiga keputusan. PTDH adalah keputusan yang ketiga. Adapun dalam putusan pertama dan kedua, yakni terkait pemberian sanksi administratif, dan pembatasan internal. Yakni berupa keputusan dengan menyatakan bahwa perbuatan HK, sebagai anggota perwira tinggi Polri, dengan kepangkatan bintang satu, telah terbukti melakukan perbuatan melawan etika, dan profesi Polri.
“Bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi.
Putusan kedua, yaitu sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022. “Dan itu sudah dialksanakan,”kata Dedi.
Keputusan ketiga, menyangkut soal pemecatan. “Yang bersangkutan, yakni saudara HK diputuskan oleh sidang KKEP secara kolektif kolegial dengan keputusan PTDH (pecat),” begitu kata Dedi.
Karo Paminal Div Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan dengan kepangkatan Brigjen. Pada Agustus 2022 lalu dimutasi paksa ke Divis Yanma, karena secara bersama-sama Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya itu, adalah Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri, dan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Div Propam Polri. Juga Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kaden A Ropaminal Div propam Polri terlibat dalam menghalangi penyidikan, pengungkapan kematian Brigadir J, dan penghilangan alat-alat bukti.
Ferdy Sambo, adalah atasannya sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri sejak akhir Agustus 2022.





















